METROINFONEWS.COM | Jeneponto – Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto dilaporkan oleh warga ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, menyusul dugaan kelalaian dalam menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu pegawai PDAM.
Laporan tersebut berangkat dari kasus pemalsuan kwitansi yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Instalasi Cabang (IKK) Bontojai. Aksi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng kredibilitas lembaga PDAM sebagai penyedia layanan publik di bidang air bersih.
Sejumlah warga yang merasa menjadi korban penipuan menyampaikan telah melapor ke pihak manajemen PDAM. Namun, tanggapan yang diterima justru mengecewakan. Alih-alih melakukan langkah penindakan tegas, Dirut PDAM disebut menyarankan agar pelapor menempuh jalur hukum secara mandiri, termasuk menanggung biaya proses hukum tersebut.
“Ini bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” kata kuasa hukum pelapor, Muh. Rusdin. Ia menambahkan bahwa tindakan Dirut PDAM tersebut mencerminkan lemahnya kepemimpinan dalam menjalankan tanggung jawab kelembagaan. Dirut PDAM dinilai gagal melindungi integritas perusahaan dan abai dalam memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran internal.
Menurut Rusdin, perbuatan mantan Ketua IKK Bontojai itu diduga kuat melanggar Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi perusahaan maupun negara. Ia pun mendesak agar DPRD Jeneponto mengambil peran aktif dalam mengawal kasus ini agar tidak berhenti di meja manajemen PDAM semata.
“Jika kasus ini tidak segera ditangani, kerugian bisa terus terjadi dan berpotensi lebih besar. DPRD sebagai lembaga pengawas harus turun tangan,” tegasnya.
Dugaan pemalsuan kwitansi yang melibatkan mantan IKK Bontojai telah menjadi perhatian serius publik, terutama karena menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat. Selain mencoreng nama baik PDAM, kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga layanan air bersih tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, DPRD Jeneponto dijadwalkan akan menggelar rapat dengar pendapat guna menindaklanjuti laporan warga dalam waktu dekat.(/*)red

