Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Diduga ada aktifitas Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar di Kelurahan Lalolang Kab. Barru
NASIONAL

Diduga ada aktifitas Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar di Kelurahan Lalolang Kab. Barru

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaDesember 11, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS. COM / Barru —, Ketua Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Aliansi Anti Mafia BBM Andi Mallarangan bersama TIM Pencari Fakta melakukan pengintaian dan penelusuran terkait adanya Oknum Masyarakat yang melakukan penimbunan BBM Subsidi jenis Solar di daerah Kelurahan Lalolang Kab. Barru. hasilnya menujukkan terdapat beberapa tondong dari bahan plastik sebagai penampung solar ilegal tersebut pada Jumat, 8 Desember 2023

“tadi kami mendatangi lokasi yang dijadikan penampungan, sebuah mobil pickup dengan nomor Polisi DD 8482 HP sementara mengangkut 2 toren (tandong) air yang di tutupi terpal berwarna biru dan diyakini berisi BMM Jenis Solar” ungkap Andi Mallarangan

Andi Mallarangang menjelaskan, Modus yang digunakan, dengan cara membeli BBM Solar Subsidi dari SPBU menggunakan barcode yang didaftarkan secara resmi menggunakan data dari masyarakat dan juga di tampung dari beberapa pelansir yang menggunakan jerigen. modus ini tentunya juga atas hasil kerja sama dengan pihak oknum SPBU.

Lebih lanjut Andi Mallarangan menyampaikan jika infomasi dari warga, Oknum tersebut sudah lama menjalankan bisnis ini, Kami dari Aliansi sudah beberapa hari ini melakukan investigasi dan pengumpulan data dari masyarakat terkait oknum-oknum yang menjalankan bisnis ini di Kelurahan Lalolang Kab. Barru. menurutnya tindakan penampungan ini tentu saja sangat merugikan masyarakat umum seperti nelayan,petani dan juga kendaraan truk pelintas antar daerah yang pastinya tidak lagi mendapatkan BBM jenis solar.

“berdasarkan pengakuan dari oknum penampung yang berinisial H, Solar tersebut akan dibawa ke Kab. Pangkep dan dikumpulkan oleh oknum yang yang bernama Sapri, tentu oknum atas nama Sapri ini, kami sedang kumpulkan informasinya” tutup Andi Mallarangan

lebih lanjut Andi Mallarangan menyampaikan Aliansi Anti Mafia BBM akan segera berkoordinasi dengan pihak pihak Polda SulSel terkait temuan ini untuk segera dilakukan penindakan. sebab menurutnya, Tindak Pidana Penampungan BBM Subsidi Jenis Solar yang banyak terjadi di Kab. Barru itu seperti luput dari pantauan Pihak Polres Barru.

untuk informasi kegiatan penimbunan BBM Subsidi ini sudah sangat jelas di atur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(red/Mll)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleAMI ; Diduga Kakanwil Kemenkumham Jatim Melindungi Oknum Sipir BS Terkait Peredaran Narkoba
Next Article Tak Serius Tangani Pencairan Dana Asuransi, Pensiunan PTPN I Datangi Kantor Pusat

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.