METROINFONEWS.COM | Makassar – Ketua Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI), Irham Tompo, menyuarakan kekecewaan dan mempertanyakan komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dalam menjalankan tugas mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Kritik ini muncul setelah Polda Sulsel melalui media sosial menyatakan akan memulangkan 40 terduga pelaku penipuan online (pasobis) jika dalam waktu 1x 24 jam tidak ada laporan resmi dari korban, Sabtu (26/4/2025).
Sebelumnya, Kodam VII/Hasanuddin berhasil mengamankan 40 terduga pelaku utama dalam operasi pemberantasan penipuan online di wilayah Sulawesi Selatan. Keberhasilan ini menuai apresiasi luas, namun pernyataan Polda Sulsel dinilai bertolak belakang dengan semangat pemberantasan kejahatan siber.
Dalam pertemuan dengan awak media di salah satu kafe di bilangan Makassar, Irham Tompo mengkritik keras sikap Polda Sulsel. Ia mempertanyakan apakah pihak kepolisian benar-benar serius menangani kejahatan siber atau justru terindikasi melindungi para pelaku.
“Apakah Polda Sulsel tidak pernah bermain media sosial, tidak pernah melakukan crosscheck terhadap laporan masyarakat di Polres ? Atau memang ada dugaan pelaku penipuan online ini sengaja di duga dilindungi oleh oknum aparat?” tegas Irham Tompo.
Salah satu korban penipuan pasobis, Rabiyathul Adawiya, mengungkapkan kepada media bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp54 juta. Modus yang digunakan adalah tawaran mengerjakan tugas dengan imbalan keuntungan, namun korban diwajibkan melakukan deposit berulang kali untuk menarik profit.
“Awalnya saya deposit Rp3 juta, lalu Rp12,8 juta, hingga terakhir Rp38,8 juta. Total kerugian mencapai Rp54 juta,” ungkap Rabiyathul melalui sambungan WhatsApp. Ia juga mengaku telah melapor ke Polres Gowa pada 22 April 2025 dengan nomor laporan: B/SP2HP.A1/724/VIRES.2.5/2025/Reskrim. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut nyata dari pihak kepolisian.
Rabiyathul menyayangkan lambannya respons kepolisian dan merasa bahwa slogan 3M POLRI (Mengayomi, Melindungi, dan Melayani) seolah hanya berlaku untuk pihak tertentu yang memiliki kepentingan khusus.
Dalam keterangan persnya, Irham Tompo juga menyebut bahwa ke-40 terduga pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan aparat Kodam VII/Hasanuddin, bahkan diperkuat dengan bukti rekaman pengakuan. BMKI Sulsel pun menyoroti adanya dugaan konspirasi jahat di balik pernyataan Polda Sulsel, mengingat banyaknya dugaan laporan penipuan online yang dinilai hanya menjadi formalitas tanpa tindakan hukum nyata.
“Jika dalam waktu 1x 24 jam para terduga pelaku benar-benar dipulangkan, BMKI Sulsel akan menggelar aksi demo dan akan berorasi di depan kantor Mapolda Sulsel sebagai bentuk kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di Sulsel,” tegas Irham Tompo.
Situasi ini kini menjadi konsumsi dan mendapat perhatian luas publik, yang menantikan langkah tegas aparat kepolisian Polda Sulsel untuk tetap menjaga marwah institusi serta mengembalikan kepercayaan masyarakat ,(/*)red

