METROINFONEWS.COM | Makassar – Bidang Advokasi dan Hukum Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) Sulawesi Selatan mendesak Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Direktur RS Haji Makassar. Desakan ini muncul setelah adanya kebijakan mutasi perawat yang dinilai sarat masalah dan bertentangan dengan aturan kepegawaian.
Menurut Sahid, perwakilan BMKI Sulsel, proses mutasi yang dilakukan pihak manajemen RS Haji dinilai sewenang-wenang serta mengabaikan faktor keluarga ASN. “Kami menduga mutasi ini bahkan terindikasi diskriminatif karena diduga tidak profesionalitas dalam memilih perawat yang dimutasi” ungkap Sahid dalam keterangannya, Selasa (27/8/2025).
Ia menegaskan, dalam melakukan mutasi ASN seharusnya pihak manajemen terlebih dahulu melakukan kajian mendalam. Kebijakan ASN wajib berlandaskan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, nondiskriminasi, dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN.
Lebih jauh, Sahid menyoroti pelanggaran regulasi yang dilakukan pihak RS Haji. Ia menyebut bahwa manajemen melanggar PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 189 yang menegaskan bahwa mutasi harus memperhatikan kesejahteraan ASN dan keluarganya.
“Fakta di lapangan, ada ASN yang dimutasi tanpa mempertimbangkan keberadaan suami atau istri yang bekerja di Makassar serta kondisi anak yang masih bayi. Ini jelas bentuk pengabaian terhadap hak ASN dan keluarganya,” tegasnya.
Sahid juga menyoroti pencopotan Kabid Keperawatan RS Haji yang dinilai sarat diskriminasi dan jauh dari prinsip transparansi. “Ketidakadilan dalam proses mutasi ini jelas melanggar prinsip dasar penyelenggaraan ASN,” ujarnya.
Atas dasar itu, BMKI Sulsel meminta Gubernur Sulsel mengambil langkah tegas dengan mencopot Direktur RS Haji Makassar demi memastikan kebijakan mutasi ASN berjalan profesional, adil, dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Direktur RS Haji Makassar Provinsi Sulsel enggan memberikan tanggapan.(/*)ir’T

