METRO INFONEWS.COM|| MAKASSAR.Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lingkar Hijau Nusantara akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Gubernur Sul-Sel , Kantor DPRD Sul-Sel Dan Kator Gakkum, Senin, (27/02/2023).
Menurutnya Lemahnya pengawasan Pemerintah Gubernur dalam aktivitas smelter nikel di Kabupaten Bantaeng ini memunculkan dampak negatif bagi masyarakat Bulukumba terbukti dengan banyaknya warga yang Mengeluh akibat dari polusi udara yang menggangu kesehatan dan lingkungan hidup di wilayah Kab. Bulukumba
Smilter nikel yang hanya menguntungkan pemilik PT Huadi dan diduga merugikan masyarakat sekitar serta secara masif merusak lingkungan dan mencemari udara yang telah berimbas kepada kehidupan ekonomi masyarakat setempat.
Sudah menjadi rahasia umum warga masyrakat bantaeng hidup dalam lingkungan pertanian, sekitar 32.330 Ha lahan pertanian di kabupaten Bantaeng masuk kategori lahan kering. Ribuan hektar lahan pertanian ada disekitar pabrik nikel ini sudah tercemari dalam bentuk limbah cair dan pencemaran udara.
Jabal Rahmat selaku ketua Bidang advokasi Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) mendesak Gubernur Sul-Sel untuk Mencabut izin PT Huadi yang diduga abai terhadap Keselamatan, Kesehatan, Serta lingkungan hidup yang diatur dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal (1) ayat 99 dalam pemberian saksi administratif. Harap jabal
Lanjut, jabal mendesak Ketua DPRD SulSel Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si. sebagai dewan legislasi untuk memperhatikan kondisi lingkungan disekitar wilayah pabrik nikel di kab. Bantaeng serta memanggil seluruh stakeholder dan PT Huadi untuk di lakukan rapat dengar pendapat
Terpisah dari ketua Komisariat Unismuh Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Erik mendesak Gakkum Sul-Sel untuk menindaki PT huadi yang di duga sudah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 TAHUN 2021 Pasal 493 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tandasnya
Erik berharap Gakkum Sul-Sel untuk profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup tersebut.ucap erik.
METRO INFONEWS. COM
Laporan. I. R

