Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Takalar Daeng Manye Bersama Alumni Teknik Elektro 86 Unhas Kunjungi Desa Kaleko’mara, Tinjau Langsung Kondisi Wilayah.

Juni 28, 2026

Malam Penutupan Adira Expo 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Padati Lapangan Pattallassang.

Juni 28, 2026

Dugaan Malpraktek Persalinan RS Thalia Irham, Menyebabkan Bayi Meninggal. Sikap Tertutup Direktur, Kuatkan Dugaan.

Juni 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Alih Fungsi Hutan Lindung di DIY Dipersoalkan, LBH SAPU JAGAD Siapkan Data ke ATR/BPN
HUKUM

Alih Fungsi Hutan Lindung di DIY Dipersoalkan, LBH SAPU JAGAD Siapkan Data ke ATR/BPN

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaJanuari 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM |YOGYAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SAPU JAGAD mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turun tangan menyikapi dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), khususnya di wilayah sekitar Institut Pertanian STIPER (INSTIPER) Yogyakarta.

Desakan tersebut disampaikan oleh A. Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, selaku Direktur Advokasi Hukum dan HAM LBH SAPU JAGAD, kepada awak media usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (21/1/2026).

“Kami mendesak Menteri ATR/BPN untuk menyikapi secara serius banyaknya kawasan hutan lindung di wilayah DIY yang diduga telah berubah status menjadi SHM dan HGB, agar dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai kawasan hutan,” ujar Yusuf
di depan PN Sleman.

Menurut Yusuf, perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hak atas tanah perseorangan, apabila terbukti dilakukan secara tidak sah, berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Alih fungsi kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius. Selain merusak lingkungan, hal tersebut juga berpotensi melanggar hak negara atas sumber daya alam serta hak konstitusional masyarakat,” katanya.

LBH SAPU JAGAD, lanjut Yusuf, berencana menyerahkan data dan dokumen pendukung yang dinilai relevan kepada Kementerian ATR/BPN sebagai bahan evaluasi dan penelusuran lebih lanjut.

“Kami akan segera menyajikan data yang valid dan menyerahkannya kepada Kementerian ATR/BPN agar dapat dilakukan peninjauan serta pembatalan sertifikat apabila terbukti berada di dalam kawasan hutan lindung,” tegasnya.

Pernyataan tersebut, kata Yusuf, juga merespons langkah pemerintah pusat melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang sebelumnya membatalkan ribuan Sertifikat Hak Milik di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, guna mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan negara.

“Ini menjadi preseden
penting. Kami berharap langkah serupa dapat diterapkan di wilayah lain, termasuk di DIY, apabila ditemukan pelanggaran yang sama,” ujarnya.

Yusuf juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya aktivis dan pemerhati lingkungan hidup, untuk bersama-sama mengawal upaya pengembalian fungsi kawasan hutan lindung sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau seluruh aktivis lingkungan untuk turut berjuang mengembalikan fungsi hutan lindung sebagaimana mestinya, demi keberlanjutan lingkungan dan kepentingan publik,” pungkasnya.
(Red/Sugih)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDiduga Libatkan Oknum Aparat, TIB Akan Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal di Gowa ke Kapolda dan Pangdam
Next Article TIB Minta Tipidter Polres Gowa Hentikan Operasi Excavator di Bantaran Sungai Borisallo

Berita Terkait:

DAERAH Juni 28, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Bersama Alumni Teknik Elektro 86 Unhas Kunjungi Desa Kaleko’mara, Tinjau Langsung Kondisi Wilayah.

Juni 28, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 28, 2026

Malam Penutupan Adira Expo 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Padati Lapangan Pattallassang.

Juni 28, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 28, 2026

Dugaan Malpraktek Persalinan RS Thalia Irham, Menyebabkan Bayi Meninggal. Sikap Tertutup Direktur, Kuatkan Dugaan.

Juni 28, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.