Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Reses Masa Persidangan 111,Lukman B, Kady Fokus Serap Aspirasi Warga Lengkese Demi Pembangunan Tepat Sasaran.

Juli 26, 2026

‍Ribuan Pelajar Tanakeke Terabaikan, Program MBG Tak Kunjung Hadir.

Juli 25, 2026

Tambang Ilegal Marak di Takalar, Sawah Warga Rusak dan Amblas, Sikap Diam Aparat dan Pemerintah Dipertanyakan

Juli 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Alasan Pengembalian Uang, Kejari Lutra Tutup Kasus Dugaan Korupsi Bandara Seko
HUKUM

Alasan Pengembalian Uang, Kejari Lutra Tutup Kasus Dugaan Korupsi Bandara Seko

By November 21, 2019Updated:November 21, 2019Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LUWU UTARA — Kejaksaan Negeri (kejari) Luwu Utara, menutup kasus dugaan Korupsi bandara seko. Tahun Anggaran 2017, senilai 4,8 Milyar.

Kejari Luwu Utara Indawan mengatakan, Penutupan kasus bandara seko tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BPKP.

“Iya kasus itu sudah kita tutup, sekarang sudah ada hasil dari BPKP, itu sudah dikembalikan uangnya”. Kata Indawan, kepada Wartawan media ini, saat dihubungi melalui via telefon selulernya. (06/11/2019).

Indawan menyebut penutupan Kasus Bandara seko tersebut juga berdasarkan adanya pengembalian uang sebesar Rp 639.800.000.00.00-, (enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah delapan ratus ribu rupiah) ke khas negara.

“Atas dasar pengembalian itu kasusnya ditutup, pertimbangan,tidak ada CCO. Audit BPKP perwakilan Sulsel, nomor SR 718/23 November menerangkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 533.640.000.00-, (lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Akan tetapi adanya penyetoran uang ke khas negara oleh penyedia rekanan sebesar Rp 639.800.000.00-, (enam ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Maka ada kelebihan membayar ke khas negara RP 66.757.00-, (enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Itu berarti si penyedia ini sudah menyetorkan ke negara sudah kelebihan 66 Juta. Ini hasil BPKP, ini omongan mereka bukan omongan saya.
Jadi kita anggap itu tidak merugikan negara, hanya kesalahan Administrasi”.terang Indawan.

Indawan juga menyebut pihak rekanan juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 50.000.00.-, (Lima Puluh juta rupiah) ke Inspektorat.

“Ada juga dikembalikan ke Inspektorat sebesar 50 Juta Rupiah”.jelas Indawan.

Namun, saat ditanya nama pihak rekanan yang melakukan pengembalian, Indawan enggan menyebut siapa nama rekanan tersebut.

“itu tidak boleh terlalu diekspos, nanti setelah tuntutan baru boleh”.ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bandara Seko yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, proyek pagar bandara seko tahun 2017 senilai 4,8 Milyar itu dikerjakan oleh PT Tri Karya Utama Cendana.

“proyek itu dikerjakan PT Tri Karya Cendana”,tutur Samuel T Duma, saat ditemu diruang Kerjanya, dikantor perwakilan Bandara Seko, Kecamatan Masamba.

Sebelumnya, pada tanggal 12 Desember 2018 lalu, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan dua orang tersangka dugaan Kasus Korupsi pagar Bandara seko, Tahun Anggaran 2017.

Dalam penetapan dua orang tersangka tersebut Kejari Luwu Utara menyebut menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 500 juta Rupiah.

“Kita sudah tetapkan dua orang tersangka. Kita temukan dugaan ada kerugian negara sebesar 500 Juta Rupiah. Namun kita masih melakukan pemeriksaan saksi saksi, karena bisa jadi tersangkanya bertambah, “,ungkap Kejari Luwu Utara Indawan, Kala Itu, kepada sejumlah awak media, dikantor kejaksaan Negeri Luwu Utara.

(Hamsul)

Alasan Pengembalian Uang Kejari Lutra Tutup Kasus Dugaan Korupsi Bandara Seko
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleBupati Bantaeng Raih Predikat Sangat Memuaskan di P3DA X Lemhanas RI
Next Article Tujuh Hektar Ladang Ganja Di Musnahkan Di Wilayah Hukum Polres Madina

Berita Terkait:

DAERAH Juli 24, 2026

Tambang Ilegal Marak di Takalar, Sawah Warga Rusak dan Amblas, Sikap Diam Aparat dan Pemerintah Dipertanyakan

Juli 24, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 23, 2026

Proyek Rabat Beton Desa Mangindara Diduga Sudah Rusak, Kades Bungkam.

Juli 23, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 23, 2026

Pengakuan Penanggung Jawab Proyek Drainase P3A Desa 1#3@6&9+0? Sebagai Pihak Ketiga Sekaligus Anggota BPD, Diduga Tabrak Undang-Undang

Juli 23, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.