Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gelar Webinar Nasional Peringati Hari Kartini 2026, KKTP Hadirkan Tokoh Nasional dan Akademisi.

Mei 3, 2026

Kepsek UPT SDN 175 inpres Bonto Baddo, Hardiknas 2026, Pendidikan Takalar Semakin Bermutu.

Mei 3, 2026

SD Inpres Topejawa, Hardiknas 2026 Mutu Pendidikan Takalar Semakin Meningkat.

Mei 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Alasan Pengembalian Uang, Kejari Lutra Tutup Kasus Dugaan Korupsi Bandara Seko
HUKUM

Alasan Pengembalian Uang, Kejari Lutra Tutup Kasus Dugaan Korupsi Bandara Seko

By November 21, 2019Updated:November 21, 2019Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LUWU UTARA — Kejaksaan Negeri (kejari) Luwu Utara, menutup kasus dugaan Korupsi bandara seko. Tahun Anggaran 2017, senilai 4,8 Milyar.

Kejari Luwu Utara Indawan mengatakan, Penutupan kasus bandara seko tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BPKP.

“Iya kasus itu sudah kita tutup, sekarang sudah ada hasil dari BPKP, itu sudah dikembalikan uangnya”. Kata Indawan, kepada Wartawan media ini, saat dihubungi melalui via telefon selulernya. (06/11/2019).

Indawan menyebut penutupan Kasus Bandara seko tersebut juga berdasarkan adanya pengembalian uang sebesar Rp 639.800.000.00.00-, (enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah delapan ratus ribu rupiah) ke khas negara.

“Atas dasar pengembalian itu kasusnya ditutup, pertimbangan,tidak ada CCO. Audit BPKP perwakilan Sulsel, nomor SR 718/23 November menerangkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 533.640.000.00-, (lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Akan tetapi adanya penyetoran uang ke khas negara oleh penyedia rekanan sebesar Rp 639.800.000.00-, (enam ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Maka ada kelebihan membayar ke khas negara RP 66.757.00-, (enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Itu berarti si penyedia ini sudah menyetorkan ke negara sudah kelebihan 66 Juta. Ini hasil BPKP, ini omongan mereka bukan omongan saya.
Jadi kita anggap itu tidak merugikan negara, hanya kesalahan Administrasi”.terang Indawan.

Indawan juga menyebut pihak rekanan juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 50.000.00.-, (Lima Puluh juta rupiah) ke Inspektorat.

“Ada juga dikembalikan ke Inspektorat sebesar 50 Juta Rupiah”.jelas Indawan.

Namun, saat ditanya nama pihak rekanan yang melakukan pengembalian, Indawan enggan menyebut siapa nama rekanan tersebut.

“itu tidak boleh terlalu diekspos, nanti setelah tuntutan baru boleh”.ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bandara Seko yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, proyek pagar bandara seko tahun 2017 senilai 4,8 Milyar itu dikerjakan oleh PT Tri Karya Utama Cendana.

“proyek itu dikerjakan PT Tri Karya Cendana”,tutur Samuel T Duma, saat ditemu diruang Kerjanya, dikantor perwakilan Bandara Seko, Kecamatan Masamba.

Sebelumnya, pada tanggal 12 Desember 2018 lalu, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan dua orang tersangka dugaan Kasus Korupsi pagar Bandara seko, Tahun Anggaran 2017.

Dalam penetapan dua orang tersangka tersebut Kejari Luwu Utara menyebut menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 500 juta Rupiah.

“Kita sudah tetapkan dua orang tersangka. Kita temukan dugaan ada kerugian negara sebesar 500 Juta Rupiah. Namun kita masih melakukan pemeriksaan saksi saksi, karena bisa jadi tersangkanya bertambah, “,ungkap Kejari Luwu Utara Indawan, Kala Itu, kepada sejumlah awak media, dikantor kejaksaan Negeri Luwu Utara.

(Hamsul)

Alasan Pengembalian Uang Kejari Lutra Tutup Kasus Dugaan Korupsi Bandara Seko
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleBupati Bantaeng Raih Predikat Sangat Memuaskan di P3DA X Lemhanas RI
Next Article Tujuh Hektar Ladang Ganja Di Musnahkan Di Wilayah Hukum Polres Madina

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026 DAERAH
HUKUM April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.