Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tambang Galian C Gowa diduga Makin Merajalela, Warga Desak Polda Turun Tangan,Jangan Tutup Mata.

Juni 4, 2026

Lurah Pappa Dampingi BPN Dalam Pelaksanaan Program PTSL.

Juni 4, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Sidak UPT SMPN 1 Polongbangkeng Utara, Apresiasi Kebersihan dan Kesiapan Fasilitas Sekolah.

Juni 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Tambang Galian C Gowa diduga Makin Merajalela, Warga Desak Polda Turun Tangan,Jangan Tutup Mata.
DAERAH

Tambang Galian C Gowa diduga Makin Merajalela, Warga Desak Polda Turun Tangan,Jangan Tutup Mata.

RedaksiBy RedaksiJuni 4, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM ][ GOWA – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima pada Kamis (4/6/2026), aktivitas pemuatan material menggunakan truk masih berlangsung di wilayah Pabundukang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam foto yang beredar, terlihat sejumlah kendaraan truk mengangkut material dari lokasi yang diduga merupakan area pertambangan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan warga terkait status perizinan usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan dan instansi terkait, untuk segera melakukan pengecekan lapangan serta verifikasi terhadap legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

Warga juga menyebut nama Dg Nombong sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas usaha tambang di lokasi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan mengenai status perizinan usaha yang dimaksud.

“Jika memang terbukti tidak memiliki izin resmi, kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah.

Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, erosi, sedimentasi, dan gangguan terhadap ekosistem maupun aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut warga maupun instansi berwenang terkait status perizinan lokasi tambang tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran perizinan masih menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang.( Red )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleLurah Pappa Dampingi BPN Dalam Pelaksanaan Program PTSL.

Berita Terkait:

DAERAH Juni 4, 2026

Lurah Pappa Dampingi BPN Dalam Pelaksanaan Program PTSL.

Juni 4, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 4, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Sidak UPT SMPN 1 Polongbangkeng Utara, Apresiasi Kebersihan dan Kesiapan Fasilitas Sekolah.

Juni 4, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 3, 2026

PERJOSI Sulsel Minta Walikota Makassar Perjelas Statement Tentang PWI.

Juni 3, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.