METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Kegiatan penggalian pipa jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di Jalan Medan Banda Aceh wilayah Kecamatan Langsa Lama dan Langsa Timur disorot publik lantaran diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas penggalian tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Pantauan awak media di lapangan, Minggu (01/02/2026) menunjukkan para pekerja tidak satupun menggunakan helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu safety, maupun sarung tangan, padahal pekerjaan dilakukan di area terbuka dan berdekatan dengan arus lalu lintas warga. Kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Warga setempat mengaku khawatir dengan aktivitas galian tersebut. Selain membahayakan pekerja, proyek tanpa standar K3 juga berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan. “Kalau sampai ada yang tersenggol kendaraan, siapa yang bertanggung jawab,” ujar salah seorang warga.
Aktivitas galian yang minim rambu pengaman juga dikeluhkan. Tidak terlihat papan proyek, pembatas area kerja, maupun tanda peringatan bagi pengendara. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak mengacu pada prosedur keselamatan kerja yang diwajibkan oleh regulasi.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan dan memastikan penggunaan APD bagi seluruh pekerja.
Publik menilai, pelanggaran K3 kerap terjadi pada proyek utilitas yang dikerjakan pihak ketiga atau subkontraktor. Namun demikian, tanggung jawab tetap melekat pada perusahaan pemberi pekerjaan untuk memastikan seluruh aktivitas di lapangan mematuhi standar keselamatan.
Jika dugaan pelanggaran ini benar, maka perusahaan terkait berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan proyek. Selain itu, pengabaian K3 dapat berujung pada sanksi hukum apabila menimbulkan kecelakaan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Telkomsel maupun kontraktor pelaksana proyek terkait dugaan pelanggaran K3 tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi.
Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan pemerintah Aceh, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Pengawasan ketat dinilai penting agar standar keselamatan kerja benar-benar diterapkan, bukan hanya sebatas formalitas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan. Penerapan K3 secara konsisten di setiap proyek diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan semua pihak.(DANTON) Kaperwil Aceh
