METROINFONEWS.COM | Bulukumba – Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Kajang, Kabupatenl Bulukumba, kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena mengakibatkan dua korban jiwa sepasang suami-istri, tetapi juga karena penanganan hukum yang dinilai janggal dan mencederai rasa keadilan.
Pelaku kecelakaan diduga dalam kondisi mabuk saat mengendarai kendaraan empat roda dan menabrak sepeda motor yang ditumpangi korban.
Namun ironisnya, diduga Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut hukuman 1,6 tahun penjara, yang kemudian dijatuhkan pula oleh majelis hakim dalam putusan akhir. Vonis ini dinilai terlalu ringan, bahkan mengabaikan fakta-fakta pemberat yang nyata. Tutubnya
Yang lebih disesalkan, keluarga korban tidak diberitahu mengenai putusan tersebut, dan baru mengetahui vonis ketika barang bukti berupa motor korban dikembalikan kekeluarga.
Berdasarkan informasi, putusan sudah dijatuhkan sejak 8 Juli 2025, namun tidak ada pemberitahuan resmi kepada keluarga korban. Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi proses persidangan dan vonis perkara tersebut. Beber keluarga korban
Mahasiswa Hukum Universitas Handayani Makassar , Irham Tompo, menyatakan bahwa perkara ini merupakan bentuk nyata dari rapuhnya penegakan hukum di daerah.
Ia menilai, tuntutan jaksa dan vonis hakim tidak mencerminkan prinsip keadilan dan due process of law, terutama karena pelaku diduga dalam keadaan mabuk dan menyebabkan dua nyawa melayang.
“Diduga dalam kondisi mabuk, mengakibatkan kematian dua orang dan kerusakan kendaraan, jelas merupakan faktor-faktor yang seharusnya memperberat hukuman. Tapi semua itu justru diabaikan. Ini bukan hanya lemah, tapi mencurigakan,” ujar Irham Tompo.
Irham menilai bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, sebagai lembaga yang memegang kewenangan penuntutan, harus bertanggung jawab atas dugaan bobroknya tuntutan yang diajukan, karena telah mengkhianati rasa keadilan masyarakat dan keluarga korban.
Sebagai respons atas kasus ini, Himpuanan Mahasisswa Hukum universitas Handayani menyampaikan enam tuntutan utama:
1.Himakum Handayani mendesak Kejaksaan Tinggi dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa ulang proses penuntutan dalam perkara ini
2.Himakum menuntut dilakukan upaya hukum lanjutan (kasasi atau peninjauan kembali) oleh jaksa untuk menjaga rasa keadilan masyarakat Kabupaten Bulukumba
3.Himakum Handayani menuntut pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba karena diduga lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.
4.Meminta Komisi Yudisial RI memeriksa majelis hakim dalam perkara ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik dan profesionalisme.
5.Menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, termasuk keterlibatan aktif keluarga korban dalam setiap tahapan perkara.
6.Mendorong DPR RI dan Komnas HAM turun tangan mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol terhadap lembaga penegak hukum.
Dikutip dari media Radar Selatan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Banu Laksmana, membantah bahwa pelaku mengemudi dalam keadaan mabuk. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti atau keterangan saksi yang menyebutkan bahwa terdakwa berada di bawah pengaruh alkohol atau narkotika.
“Kecepatan kendaraan dalam berkas perkara sekitar 80 km/jam. Dalam sidang, saksi yang berada di dalam mobil menyatakan bahwa terdakwa dalam kondisi sadar dan bahkan sempat membanting setir untuk menghindari tabrakan,” jelas Banu kepada media.
Banu juga mengklarifikasi bahwa JPU menuntut dua tahun penjara, dan putusan hakim sebesar 1 tahun 6 bulan masih berada dalam batas Standar Operasional Prosedur (SOP) internal Kejaksaan. Karena vonis hakim setidaknya mencapai dua pertiga dari tuntutan jaksa, maka upaya hukum banding tidak dilakukan.
“Putusan telah sesuai SOP. Tidak ada cukup dasar hukum untuk melakukan kasasi,” tegas Banu.
Menjawab keluhan pihak keluarga korban yang merasa tidak mendapatkan informasi sidang, Kejari menyampaikan bahwa telah terjadi komunikasi antara jaksa dengan beberapa anggota keluarga korban.
“Memang telah difasilitasi pertemuan antara pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa. Kemungkinan informasi ini tidak diteruskan ke keluarga inti. Namun perlu dipahami, jaksa hanya memanggil saksi-saksi yang terdaftar dalam berkas perkara,” tambah Banu.
Himakum Handayani menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal dan menekan pihak-pihak terkait hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami tidak akan tinggal diam saat hukum dipermainkan dan rasa keadilan diinjak-injak. Ini soal nyawa manusia, bukan sekadar angka dalam pasal,” tegas Irham Tompo.(/*)red

