METROINFONEWS.COM |GOWA – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sebuah kasus sengketa lahan menimbulkan keprihatinan setelah sertifikat hak milik milik ahli waris bernama Bohari Daeng Sija dikalahkan dalam proses hukum oleh penggugat yang hanya berbekal kwitansi pembelian tanpa kejelasan objek tanah.
Kuasa hukum ahli waris, Sya’ban Sartono, menyebut perkara ini mengandung banyak kejanggalan dan berpotensi sarat permainan dalam sistem peradilan. Ia menilai putusan pengadilan sangat tidak adil karena mengabaikan kekuatan hukum sertifikat tanah.
“Ini sungguh sangat memprihatinkan. Sertifikat hak milik dikesampingkan, sementara penggugat hanya bermodalkan kwitansi tanpa kejelasan objek tanah,” ujar Sya’ban saat, Senin (15/7/2025).
Menurutnya, lahan tersebut merupakan milik delapan ahli waris dan telah bersertifikat resmi. Gugatan dari pihak lain sempat ditolak dua kali oleh pengadilan karena dianggap kurang pihak (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Namun dalam gugatan ulang, pihak penggugat justru dinyatakan menang di tiga tingkatan peradilan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, dan Mahkamah Agung.
Ironisnya, alat bukti utama penggugat hanyalah kwitansi senilai Rp75 juta yang dibuat di Kabupaten Bantaeng, sementara objek tanah berada di Kabupaten Gowa.
“Nama penjual dalam kwitansi adalah NM, yang bukan ahli waris, bukan warga setempat, dan tidak punya riwayat kepemilikan tanah. Transaksi dilakukan tahun 2017 di Bantaeng, tapi objeknya disebut di Pallantikang, Gowa. Ini benar-benar janggal,” ungkap Sya’ban.
Ia menambahkan, tanah tersebut telah terdaftar resmi di buku C kantor kelurahan tanpa catatan sengketa ataupun keberatan sejak awal penerbitan sertifikat.
“Kalau bicara hukum, yang harus diakui adalah sertifikat. Tapi ini justru dikalahkan oleh secarik kwitansi tanpa peta, tanpa batas-batas objek yang jelas. Hanya menyebutkan lokasi secara umum,” tegasnya.
Atas berbagai kejanggalan ini, pihak ahli waris telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan berencana melaporkan para hakim yang menangani perkara ke Komisi Yudisial (KY).

