METROINFONEWS.COM |Makassar, -Ratusan karyawan Rumah Sakit Umum Bahagia angkat suara atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit.
Hingga hari ini, jasa pelayanan tenaga kesehatan dilaporkan belum dibayarkan selama tujuh bulan.
Kondisi ini diperparah dengan tidak aktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan , padahal gaji karyawan telah dipotong untuk pembayaran iuran.
Salah seorang karyawan yang enggan disebut namanya mengungkapkan, dirinya merasa sangat kecewa saat keluarganya membutuhkan layanan kesehatan. Namun, saat BPJS dicek di fasilitas kesehatan, status kepesertaannya tidak aktif.
“Saya kaget, padahal tiap bulan gaji saya dipotong untuk iuran BPJS. Tapi pas butuh, BPJS saya tidak aktif,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (25/6/2025).
Tak hanya masalah internal, pasien juga turut terdampak. Sejak Februari hingga April 2025, obat-obatan esensial di RS Umum Bahagia sering tidak tersedia.
Pasien hanya diberikan “obat janji” di secarik kertas kecil, yang harus dibawa kembali saat obat tersedia. “Kalau kertasnya hilang, kami harus beli obat sendiri, padahal kami bayar iuran BPJS tiap bulan,” ungkap salah satu pasien.
Menanggapi kondisi darurat tersebut, Ketua Dewan Pengurus Cabang Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI), Andi Baso Mappangara, SH, mengeluarkan pernyataan resmi dan menyampaikan tujuh tuntutan:
1. Segera bayarkan jasa pelayanan tenaga medis dan karyawan yang telah tertunda selama 7 bulan.
2. Desak aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penggelapan iuran BPJS Kesehatan.
3. Aktifkan seluruh kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan dan pasien secara penuh dan transparan.
4. Penuhi ketersediaan obat esensial bagi peserta JKN, sesuai standar pelayanan.
5. Berikan sanksi tegas kepada manajemen RS sesuai peraturan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
6. Pemerintah daerah, BPJS, dan Dinas Kesehatan diminta segera turun tangan menyelesaikan krisis ini.
7. Manajemen RS wajib mendaftarkan seluruh karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap sejumlah peraturan hukum:
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (mengubah UU No. 13 Tahun 2003), Pasal 93: Pengusaha wajib membayar upah (termasuk jasa pelayanan).
Keterlambatan 7 bulan tergolong pelanggaran hak normatif karyawan yang bisa dikenai sanksi administratif dan denda.
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 15 dan 17: Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dan membayar iuran.
Pemotongan gaji tanpa penyetoran iuran mengindikasikan penggelapan, sesuai Pasal 372 KUHP.
Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan: Fasilitas kesehatan wajib menyediakan obat sesuai ketentuan. Praktik “obat janji” tanpa pencatatan resmi adalah pelanggaran terhadap prinsip pelayanan yang bermutu dan transparan.
Upaya konfirmasi kepada Direktur RS Umum Bahagia melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Pesan terkirim, tetapi tak berbalas.
BMKI menyerukan aksi kolektif dari seluruh stakeholder: pemerintah daerah, BPJS, Dinas Kesehatan, dan aparat hukum, untuk segera menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini menyangkut nyawa, hak pekerja, dan integritas sistem kesehatan kita,” tegas Andi Baso.(/*)red

