METROINFONEWS.COM | MAKASSAR — Sudah lebih dari sebulan kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar belum menunjukkan progres hukum yang jelas. Korban, Ahmad Afandi, seorang perawat, menjadi korban penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.
Kepada Metro Info News, Afandi menyampaikan bahwa meski pihak keluarga pelaku yang juga merupakan saudara kandungnya telah datang meminta maaf, ia tetap berharap proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
“Namun sampai saat ini saya belum bisa menerima permintaan maaf tersebut,” ujar Afandi, Sabtu 5 Juli 2025. “Biar hukum yang bicara,” tegasnya.
Pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Ipda Sangkala, membenarkan bahwa kasus telah masuk tahap penyidikan. “Kami sudah layangkan dua kali surat pemanggilan terhadap pelaku, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Karena tidak kooperatif, kami kini melakukan pencarian terhadap pelaku,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Upaya penangkapan disebut telah dilakukan dengan mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku tidak berada di tempat. “Kami akan terus memburu keberadaannya,” tambahnya.
Ketua Bidang Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Makassar, Ijal, meminta agar aparat kepolisian bekerja secara maksimal menangani kasus ini.
“Kasus pemukulan terhadap tenaga perawat sudah semakin marak. Harus ada efek jera melalui penegakan hukum yang adil dan tegas,” kata Ijal.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang berada di garis depan pelayanan publik.
“Kekerasan terhadap tenaga medis tidak boleh ditolerir dalam bentuk apa pun. Negara harus hadir memberikan rasa aman,” tegasnya.
Ketua Umum DPP Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI), Irham Tompo, secara tegas mendesak Polsek Tamalanrea untuk segera menangkap dan menahan pelaku yang sudah dua kali mangkir dari panggilan resmi.
“Proses hukum harus berjalan tegas, adil, dan independen, tanpa tunduk pada tekanan kekeluargaan atau pengaruh apa pun,” ujar Irham.
Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum, BMKI mendesak Propam Polri untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik.
“Kekerasan terhadap tenaga kesehatan adalah bentuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi. Negara dan aparat penegak hukum wajib hadir memberikan perlindungan nyata bagi para nakes yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik,” tutup Irham.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap pelaku, sementara PPNI menanti hadirnya keadilan yang berpihak pada korban.(Red/*)

