METROINFONEWS.COM | Makassar – Minggu 1 juni 2025 — Yusuf Saputra (20), pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh sejumlah oknum yang diduga anggota kepolisian dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Pengakuan mengejutkan tersebut disampaikan Yusuf melalui video berdurasi tiga menit yang kini viral di berbagai platform media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, saat Yusuf tengah berada di area Lapangan Galesong yang saat itu ramai pengunjung karena adanya pasar malam. Dalam video pengakuannya, Yusuf menyebut tiba-tiba didatangi enam pria berpakaian preman. Ia dicekik dari belakang, salah satu di antaranya menodongkan senjata laras panjang ke arahnya.
Yusuf kemudian dibawa ke lokasi gelap dan sepi. Di sana, ia mengaku mengalami pemukulan dan penganiayaan. Bahkan, ia dipaksa melepas pakaian hingga hanya tersisa celana dalam. Ketika warga sekitar mulai berdatangan, Yusuf dipindahkan ke tempat lain dan dimasukkan ke dalam sebuah mobil berknalpot bising yang diduga milik pelaku.
Menurut pengakuannya, di dalam mobil tersebut terdapat empat pria lain yang juga diduga petugas kepolisian. Yusuf mengklaim diminta uang tebusan sebesar Rp15 juta. Setelah bernegosiasi, jumlah itu disebut diturunkan menjadi Rp5 juta. Karena keterbatasan ekonomi, keluarga Yusuf hanya mampu menyerahkan Rp1 juta, yang setelah diterima, Yusuf kemudian dibebaskan.
Menanggapi kejadian tersebut, Yurdinawan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Handayani Makassar, mendesak Mabes Polri dan Polda Sulsel untuk segera membentuk tim investigasi independen.
“Ini mencerminkan kegagalan internal Polri dalam melakukan pengawasan. Tindakan pemerasan dan kekerasan terhadap warga sipil sangat mencoreng citra institusi,” ujar Yurdinawan dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).
Ia menambahkan, Yusuf juga dipaksa mengakui kepemilikan narkotika jenis tembakau gorilla, yang menurut Yusuf sama sekali tidak dikenalnya. “Ini bentuk nyata pelanggaran HAM dan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya adalah
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan bagi pelaku kekerasan fisik.
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Memaksa seseorang menyerahkan uang dengan ancaman kekerasan dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.
Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang
Penyalahgunaan jabatan oleh aparat negara untuk memaksa warga bertindak bertentangan dengan hukum.
Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Menyebutkan bahwa anggota Polri wajib menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan masyarakat. Pelanggaran berat dapat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Yurdinawan menegaskan, penyelesaian kasus ini tidak boleh dilakukan secara kekeluargaan atau mediasi semata. “Kami mendesak proses hukum pidana dan etik berjalan transparan, akuntabel, dan diawasi publik,” katanya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Sudah kami amankan dan periksa sejak dua hari lalu. Yang bersangkutan kini ditahan di sel khusus (patsus) sambil menunggu proses sidang etik dan disiplin,” ujar Arya.
Ia menegaskan, Polrestabes Makassar tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Tindakan tegas akan kami ambil,” tutup Arya.(/*)Ir.T./red

