Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Pihak Terlapor Bantah Pemberitaan Sepihak, Nilai Tidak Berimbang dan Belum Konfirmasi
HUKUM

Pihak Terlapor Bantah Pemberitaan Sepihak, Nilai Tidak Berimbang dan Belum Konfirmasi

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaMei 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | SINGKAWANG – Menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media terkait penetapan tersangka terhadap seorang Kapolsek di wilayah Kota Singkawang oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya angkat bicara dan menyampaikan keberatan atas isi pemberitaan yang dinilai tidak berimbang serta belum disertai konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (29/5/2025), kuasa hukum menyampaikan bahwa hingga saat ini proses hukum masih dalam tahap penyidikan dan belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penyajian informasi yang menyudutkan kliennya dianggap tidak etis dan berpotensi mencemarkan nama baik.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami menyesalkan pemberitaan yang menyebutkan klien kami secara sepihak sebagai tersangka, tanpa adanya konfirmasi langsung atau hak jawab yang diberikan kepada pihak kami. Ini bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang profesional,” ujar kuasa hukum terlapor.,Akbar Firmansyah, S.H,M.H

Pihaknya menegaskan bahwa sampai saat ini kliennya masih menjalankan tugas secara aktif, dan belum pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan oleh media yang bersangkutan. Ditekankan pula bahwa status tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang, karena pembuktian harus melalui proses hukum yang sah dan adil.

Lebih jauh, kuasa hukum menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian secara keseluruhan. Untuk itu, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi atau hak jawab yang diberikan.

“Kami mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan, apalagi menyangkut nama baik seorang pejabat publik dan aparat negara. Kami membuka diri untuk memberikan keterangan resmi jika ada permintaan wawancara atau klarifikasi dari media manapun,” tegasnya.

Pihak terlapor juga mengimbau insan pers untuk menjaga integritas dan profesionalisme jurnalistik dengan selalu menghadirkan informasi yang adil, akurat, dan berimbang, khususnya dalam kasus-kasus hukum yang masih berjalan.

Kami tidak anti kritik atau pemberitaan. Yang kami harapkan adalah proses yang berimbang, sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tutup kuasa hukum.

Sebelumnya, sejumlah media lokal memberitakan bahwa seorang Kapolsek di Kota Singkawang berinisial RMW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun hasil akhir dari proses penyidikan.

Sumber :Tim penasihat hukum
Akbar Firmansyah, S.H,M.H.Avocate & Legal Consultant

Hermika/red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleProyek Pedestrian Somba Opu Berdebu dan Menghambat Mobilitas Warga
Next Article Pasar Malam di Lapangan Blang Bitra Peureulak Diduga Ilegal, Hanya Kantongi Izin Keramaian dari Kepolisian

Berita Terkait:

DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

Ibu Paruh Baya Diduga Hilang di Takalar, Keluarga Harap Bantuan Pencarian.

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,909 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.