Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

‎Kadis Pendidikan Sambut Hari Pendidikan Nasional, Insyallah Amanah.

Mei 2, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»SPBU No 13.242.406 Peudada Bireuen Seakan Kebal Hukum, Diduga Selewengkan BBM Subsidi
DAERAH

SPBU No 13.242.406 Peudada Bireuen Seakan Kebal Hukum, Diduga Selewengkan BBM Subsidi

By April 26, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | BIREUEN – SPBU Nomor 13.242.406 di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Sawang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, tak jauh dari Mapolres Bireuen diduga tak henti-hentinya melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar dengan cara Sekongkol dengan para mafia BBM Subsidi atau pelangsir solar bersubsidi menggunakan mobil dhum trek.

SPBU 13.242.406 di Gampong Sawang, Kecamatan Peudada diduga ada persekongkolan antara pihak SPBU dengan para pelangsir diketahui oleh Tim awak media saat pengisian ke mobil dhum trek yang dibeli oleh para mafia menggunakan mobil dhum trek yang bolak- balik mengambil minyak jenis Solar. Hal ini terlihat sekitar pukul 23.19 tengah malam. Selasa (22/04/2025).

Diketahui Dua mobil Dhum Trek yang bolak-balik setiap hari melangsir BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU tersebut, adalah mobil milik perusahaan penggilingan batu atau (MP) yang tidak jauh dari SPBU tersebut.

Rahman, sebagai pengawas di SPBU Nomor 13.242.406 yang dikonfirmasi awak media tidak bisa membantah yang bahwa mobil dhum trek bolak-balik melangsir BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU.

Tak percaya begitu saja, karena awak media ini mendapat informasi dari Masyarakat sekitar yang mengatakan SPBU ini setiap hari melayani pengisian BBM menggunakan mobil langsir,

Maka, awak media ini mencoba memastikan kebenaran informasi tersebut, dan memang benar informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa SPBU ini melayani pengisian BBM secara ilegal. Bukti foto ada oleh awak media ini.

WARGA yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan melangsir menggunakan kendaraan seperti mobil dump truk. Aktivitas ini dilakukan berkali-kali bolak-balik besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Awak media ini selanjutnya akan mengkonfirmasi Pihak Polres Bireuen terkait temuannya dilapangan dengan melampirkan bukti bukti.

Dengan harapan SPBU Nomor 13.242.406 ini ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan dicabut izinnya karena sudah jelas melakukan kegiatan yang melanggar hukum.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKomrad Gelar Aksi di Makassar, Menuju May Day dan Hardiknas 2025
Next Article LAM SULSEL Pertanyakan Komitmen POLRI Usai 40 Terduga Pelaku Pasobis Diamankan

Berita Terkait:

DAERAH Mei 2, 2026

‎Kadis Pendidikan Sambut Hari Pendidikan Nasional, Insyallah Amanah.

Mei 2, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.