METROINFONEWS.COM | MAKASSAR — Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Syarifuddin Andi Latif menyatakan bahwa langkah tersebut diduga melanggar aspek hukum yang fundamental, terutama dalam konteks Undang- Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ucap Sekjend PPPI Sulsel Saat diwawancarai di warkop sami 2 November 2024
Dalam penetapan tersangka perawat tidak bisa dilihat dari sisi individu tetapi dipandang dari segi profesi yang utuh dengan melihat tiga aspek penting yaitu sosiologis, yuridis, dan filosofis.
Aspek Yuridis Undang- Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan adalah Lex Spesialis bagi perawat dalam menjalankan praktik keperawatan
Lahirnya Undang- Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 tidak terlepas amanah UUD 1945 Pasal 28H
Dalam situasi terjadi kelalaian atau sengketa dalam pelayanan Kesehatan, tanggung jawab hukum seharusnya lebih diprioritaskan pada institusi kesehatan, seperti rumah sakit, bukan hanya pada individu perawat.
Hal ini menegaskan pentingnya akuntabilitas institusional dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Aspek Filosofis Dalam praktik keperawatan, perawat diharapkan untuk menjalankan tugas dengan nilai-nilai etika dan moral yang tinggi.
Pendidikan keperawatan yang telah berkembang di Indonesia bertujuan untuk membekali perawat dengan kemampuan profesional dan etika yang kuat, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang adil tanpa memandang latar belakang pasien.
Aspek Sosiologis Perawat berperan penting sebagai ujung tombak dalam pelayanan kesehatan, bertugas di seluruh pelosok Indonesia dan melayani pasien 24 jam.
Dengan tanggung jawab yang besar, perawat sering kali menjadi pihak yang paling rentan terhadap tuntutan hukum, terutama dalam kasus kelalaian.
Dari kajian ini, dapat disimpulkan bahwa penahanan dua perawat di Makassar menunjukkan adanya dugaan cacat hukum.
PPPI Sulsel menyoroti perlunya reformasi dalam penegakan hukum untuk melindungi tenaga kesehatan yang memainkan peran krusial dalam sistem kesehatan.
Penting bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk menghargai kontribusi perawat serta memastikan perlindungan hukum yang adil dan proporsional bagi mereka.
Sementara itu, IPDA Indra dari Reskrim Polrestabes Makassar, dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp hasil Rekontruksi dan adanya dugaan kekeliruan dalam penetapan status tersangka bagi dua orang perawat , mengatakan
Assalamalaikum bang izin untuk hasıl rekon masih di iden bang belum keluar hasilnya ” dalam Pesan WhatsApp
Izin terkait dengan tindakan perawat memang di lindungi oleh Undang -undang namun dalam perkara ini yang bersangkutan melanggar SOP yang sudah di tetapkan jadi jangan di samakan dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka dengan perlindungan keperawatan berdasarkan Undang-undang.(Ir.T)

