METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram, ST diduga kerjasama dengan, Tgk. Asnawi Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa telah menjual aset negara berupa besi bekas bongkaran jembatan ruas jalan Gampong Meurandeh Aceh yang berbatasan dengan Gampong Baroh Langsa Lama. Sehingga atas perbuatan tersebut dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dimana aset yang memiliki nilai jual tersebut seharusnya diamankan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD). Selanjutnya akan dilelang dan uang hasil lelangan tersebut akan dikembalikan ke KAS Pemerintah Daerah.
Saat awak Media mendatangi Gampong Meurandeh Aceh bertemu dengan warga Gampong setempat, membenarkan bahwa besi bekas bongkaran jembatan sudah dijual oleh Geuchik, Tgk. Asnawi, pada tahun 2023, yang konon kabarnya uang hasil penjualan besi bongkar jembatan diserahkan ke mesjid Rp.6 juta rupiah,” kata warga minta namanya tidak dituliskan oleh media, Jum’at (06/09/2024) dirinya juga melihat saat besi bekas bongkaran jembatan tersebut diangkut menggunakan mobil tronton dibawah keluar dari Gampong Meurandeh Aceh.
Tgk. Asnawi Geuchik Gampong Meurandeh Aceh yang sudah habis masa jabatannya 2024, yang pernah ditemui awak media disalah satu warung kopi seputaran Jalan. Medan Banda Aceh diakuinya besi bekas bongkaran jembatan tersebut sudah dijual,” ujarnya.
Katanya, sebelum dijual besi bekas bongkaran jembatan tersebut sudah meminta kepada kepala dinas PUPR Kota Langsa, Muharram untuk dihibahkan kepada 2 mesjid, Gampong Meurandeh Aceh dan Baroh Langsa Lama, dengan jumlah penjualan Rp.16 juta rupiah, untuk Mesjid Gampong Baroh Langsa Rp.8 juta, Gampong Meurandeh Aceh Rp.6 juta dan untuk anak yatim Rp.2 juta,” ungkap Tgk. Nawi kepada wartawan, namun tidak menunjukkan surat hibah yang dikeluarkan oleh dinas PUPR Kota Langsa seperti yang disampaikannya.
Perlu diketahui barang siapa yang melakukan perbuatan yang mengandung unsur pidana menjual aset negara, dapat dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Atas hal tersebut masyarakat Gampong Meurandeh Aceh, meminta kepada penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan kepada Kadis PUPR Langsa dan Geuchik tgk. Asmawi yang diduga telah bekerja sama menjual aset negara, dengan cara melanggar hukum,” ujar warga.
Sementara, Kadis PUPR Langsa, Muharram. Sampai berita ini diterbitkan belum bisa dijumpai, dihubungi melalui telepon WhatsApp nomor sudah diblokir.(DANTON) Kaperwil Aceh

