Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Wibawa Dan Moralitas “SIRI” Daerah Gowa Terinjak Mereka Hanya Diam

Mei 5, 2026

*Jangan Ada Diskriminasi Negara terhadap Jurnalis: Independensi Bukan Dasar Membiarkan Wartawan “Kelaparan”*

Mei 4, 2026

Gelar Webinar Nasional Peringati Hari Kartini 2026, KKTP Hadirkan Tokoh Nasional dan Akademisi.

Mei 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Korban Penganiayaan Tak Mau Damai, Penyidik Polsek Bomar Kirim Berkas Ke Kejari Gowa
NASIONAL

Korban Penganiayaan Tak Mau Damai, Penyidik Polsek Bomar Kirim Berkas Ke Kejari Gowa

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaJuni 26, 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA — Perlu diketahui sebelumnya wartawan Media ini beritakan dengan judul ” Progres Polsek Bontomarannu Polres Gowa,Memberikan Pelapor SP2HP”

Berdasarkan Laporan Polisi No LP/ B/ 86/V/2024/ SPKT/Polsek Bontomarannu/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 Mei 2024 pukul 18.59 wita bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas ,pada hari tanggal ditanda tangani Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dilaporkan oleh perempuan Mariati Dg Nurung,(37) pengurus rumah tangga,alamat dusun Sawagi RT/RW 001/001, desa Pattallassang Kec Pattallassang Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiyaan Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) ,yang terjadi di depan masjid Nurul Taqwa Sawagi dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Saat anggota Polsek Bomar olah TKP, Sabtu(25/05/2024)18 22

Kejadian pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 16 10 wita dengan terlapor atas nama terduga pelaku H Sabang Bin Baco Dg Talle dan korban Tindak Pidana penganiayaan Nurdin Bin Baso masing masing warga dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan

Pada SP2HP dinyatakan bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara tertanggal 25 Mei 2024 yang telah kami terima, setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan ditemukan bukti yang cukup sehingga laporan diatas kami telah tingkatkan ke tahap penyidikan dan berkas perkara tersebut dalam perkampungan dan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan laporan saudari,maka kami menunjuk Brigpol Nur Iqbal MS selaku penyidik pembantu sedang
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 28 Mei 2024 atas nama Kapolsek Bontomarannu, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, Kepala Unit Reserse Kriminal selaku penyidik, Ipda Irzal Makkarawa,SH, ungkap Mariati Dg Nurung kepada wartawan Media ini sambil memperlihatkan SP2HP,Kamis (30/05/2024)20.30.

Nurdin sebagai korban saat di ruang UGD Puskesmas Pattallassang Gowa

Selanjutnya wartawan Media ini kembali mendatangi rumah Nurdin selaku korban untuk konfirmasi terkait adanya tudingan bahwa ada pihak atau oknum yang melarang dan atau tidak membiarkan damai dengan pihak terduga pelaku namun hal tersebut sama sekali tidak benar bahkan sebaiknya tapi tetap saya tidak mau damai ,kata Nurdin

” Terhadap adanya kabar tudingan diduga sebagai provokator diarahkan kepada seseorang untuk menghalang halangi atau menyampaikan agar saya selaku korban tidak mau damai itu tidak benar “ungkapnya

Bahkan kabar itulah sebagai bentuk provokator karena ingin merusak nama baik orang dan atau mencari cara sehingga saya mau damai tapi itupun kalau saya mau damai sebab yang alami dan rasakan saya sendiri bukan orang lain betapa sakitnya dengan 7 jahitan bagian kepala saya .

Banyakmi orang datang dirumahku membujuk agar supaya saya mau damai tapi saya tidak mau,jadi kubilangi ero’ tongko kusambilai batu ulunnu nampa kuna akdamaki (jadi saya bilang mau juga kulempar batu kepalamu baru saya ajak damai),serta kembalikan pada diri kita masing masing sekiranya posisi terjadi pada diri dan keluarga kita”terangnya

Lanjut Nurdin, mengatakan bahwa mereka pernah dibawakan uang 1 juta untuk pengobatan oleh anaknya terduga pelaku inisial HST tapi saya tolak dan tidak mau terima sehingga uang tersebut di simpan di atas meja ruang tamu dan malamnya ada datang mengambil uang tersebut di saksikan banyak orang termasuk pemerintah setempat,dan
Penolakan uang tersebut sebagai bukti bahwa saya tidak mau damai dan jangan mau di paksakan yang seolah olah mau mengorbankan orang lain yang tidak tahu masalah.

Ket Gambar : Korban (Nurdin) 

Bahkan baru saja saya di telpon oleh pak Babinsa desa Pattallassang, bagaimana kabar Dg Nyarrang,baik saja pak ,lalu menyampaikan kepada saya dibalik telponnya bahwa klo mauki damai maka akan di kasih uang 5 juta ,minta maaf pak tidak usah itu dibahas karena dari awal saya sudah sampai kalau saya sama sekali saya tidak mau damai lagi pula uang 5 juta lebih berharga dengan harga diriku,yang jelasnya, saya tidak ma damai pak,tegas Nurdin biasa disapa Daeng Nyarrang,Selasa (25/06/2024 23 12.

Sementara itu, saat wartawan Media ini konfirmasi lewat WhatsApp dan via telpon terkait perkembangan kasus ditangani penyidik Polsek Bontomarannu Polres Gowa ,Briptu Nurul Iqbal MS,mengatakan berkas tahap I terduga pelaku inisial HST saya sudah kirim ke Kejaksaan Negeri Gowa dan sudah ada tanda terima dari kejaksaan Negeri Gowa, tinggal menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum,(JPU) yang tangani perkara tersebut.

Sehingga kalau ada dari pihak keluarga korban mau melihat tanda bukti penerimaan berkas silahkan datang ke kantor Polsek Bontomarannu, jelasnya,Rabu (26/06/2024)10 27(Tim) Bersambung

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKlinik Medika Farma Gelar Sunatan Massal 100 Anak di Antang Raya Makassar
Next Article Diduga Proyek Penimbunan Halaman SDN 9 Kuala Langsa Dikerjakan ” CV Tutoh Enja” Asal Jadi dan Tidak Sesuai spek

Berita Terkait:

DAERAH Mei 5, 2026

Ketika Wibawa Dan Moralitas “SIRI” Daerah Gowa Terinjak Mereka Hanya Diam

Mei 5, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 4, 2026

*Jangan Ada Diskriminasi Negara terhadap Jurnalis: Independensi Bukan Dasar Membiarkan Wartawan “Kelaparan”*

Mei 4, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 3, 2026

Gelar Webinar Nasional Peringati Hari Kartini 2026, KKTP Hadirkan Tokoh Nasional dan Akademisi.

Mei 3, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.