METROINFONEWS.COM ][ TAKALAR – Narasi tentang independensi pers yang selama ini dijadikan alasan oleh negara untuk tidak memberikan dukungan finansial atau penghargaan kepada jurnalis mulai digugat. Kebijakan ini dinilai sebagai kekeliruan besar yang mencerminkan tindakan diskriminatif dan ketidakadilan yang sistematis.
Dalam pernyataan sikap terbarunya, Ruslan,. CPLA menekankan bahwa wartawan adalah elemen bangsa yang paling berjasa karena bekerja sebagai mata, telinga, dan “CCTV” negara tanpa membebani kas negara. Namun, ironisnya, mereka justru dibiarkan bertahan hidup tanpa penghargaan maupun dukungan operasional yang jelas.
“Mengaitkan ketiadaan penghargaan dengan alasan menjaga independensi adalah sebuah kekeliruan logika. Seharusnya, negara mampu membuat regulasi dan memisahkan pos anggaran khusus yang independen untuk jurnalis, agar mereka tidak menjadi ‘pengemis’ di negeri yang mereka jaga sendiri,” tegas pernyataan tersebut.
Ruslan,. CPLA juga menyoroti fenomena sosial di mana wartawan sering kali diterpa isu miring terkait pemerasan, keberpihakan, atau praktik “mengamankan berita di bawah meja”. Hal ini dipandang bukan sekadar masalah moral individu, melainkan dampak nyata dari pengabaian kesejahteraan.
“Publik harus paham bahwa jurnalis juga manusia yang butuh hidup. Ketika negara abai, maka potensi penyimpangan profesi menjadi terbuka lebar. Sangat menyakitkan melihat oknum yang diberi makan melimpah dari kas negara justru menjadi pengkhianat dan menipu rakyat, sementara wartawan yang membela kebenaran justru tidak dihargai.”
Negara didorong untuk segera merumuskan aturan yang memungkinkan adanya dukungan operasional atau insentif bagi wartawan tanpa harus mengintervensi independensi ruang redaksi. Pemberian penghargaan ini bukan bentuk “penyuapan” oleh penguasa, melainkan hak atas pengabdian profesi yang diberikan oleh negara karena menjalankan fungsi kontrol sosial demi kemajuan bangsa.
“Menuntut pers untuk tetap suci dan tajam tanpa memikirkan bagaimana dapur para jurnalisnya tetap mengepul adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Sudah saatnya diskriminasi ini dihentikan dengan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan insan pers,” tutupnya.(Red)

