METROINFONEWS.COM | ACEH TAMIANG – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua pelaku judi online slot. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, yang dipimpin langsung oleh Kepala Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Riski Muslim.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Riski Muslim mengatakan, penangkapan dua pelaku judi online berinisial AR, 33 tahun alamat, Desa Pantai Tinjau, Kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang dan berinisial MR, 22 tahun, alamat, Dusun Damai Desa Bundar Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dilakukan pada, Sabtu (22/06/2024) sekira Pukul. 22:10 WIB. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, baik Hand Phone, maupun uang online, serta akun judi online.
“Dalam penangkapan pelaku judi online Sabtu malam itu, kita berhasil menyita barang
bukti berupa, 1 (Satu) Handphone tablet Huawei Warna gold, di dalam handphone tersebut berisikan situs Judi Online bernama cipit88 slot dengan Akun : ftkmemphis dan jumlah saldo sebanyak Rp.300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah ).
Barang bukti 1 (Satu) Hanphone Redmi 11 pro Warna Biru Muda, di dalam handphone tersebut berisikan situs Judi Online bernama bangjago slot dengan Akun : riski dan jumlah saldo sebanyak Rp.300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah ), Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” terang AKP Riski Muslim, Sabtu (22/06/2024).
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut. Tegasnya, penangkapan tersebut merupakan upaya keras Polres Aceh Tamiang, dalam menindak tegas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Aceh Tamiang. Atas nama aparat hukum kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang melanggar hukum, dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Aceh Tamiang,” tegas Riski Muslim.
Dia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga, mengawal, serta melaporkan bila mana melihat atau mengetahui adanya pelanggaran hukum syariat baik judi online, maupun pelanggaran hukum Jinayat lainnya. Kedua pelaku disangkakan telah melakukan tindak Pidana Perjudian (Maisir) Jenis Slot judi online, sebagaimana dengan yang telah di atur dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 20 qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.(DANTON) Kaperwil Aceh

