Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Takalar Salurkan Bantuan Beras Alokasi Juli–September.

Agustus 26, 2026

Wakil Bupati Takalar Tegaskan ASN Tingkatkan Disiplin dan Kinerja.

Agustus 24, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Bersama Ibu Bupati Melayat ke Rumah Duka Orang Tua Camat Laikang.

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Dua Pelaku Judi Online Slot Ditangkap Polisi di Aceh Tamiang
HUKUM

Dua Pelaku Judi Online Slot Ditangkap Polisi di Aceh Tamiang

By Juni 23, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | ACEH TAMIANG – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua pelaku judi online slot. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, yang dipimpin langsung oleh Kepala Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Riski Muslim.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Riski Muslim mengatakan, penangkapan dua pelaku judi online berinisial AR, 33 tahun alamat, Desa Pantai Tinjau, Kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang dan berinisial MR, 22 tahun, alamat, Dusun Damai Desa Bundar Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dilakukan pada, Sabtu (22/06/2024) sekira Pukul. 22:10 WIB. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, baik Hand Phone, maupun uang online, serta akun judi online.

“Dalam penangkapan pelaku judi online Sabtu malam itu,  kita berhasil menyita barang
bukti berupa, 1 (Satu) Handphone tablet Huawei   Warna gold, di dalam handphone tersebut berisikan situs Judi Online bernama cipit88 slot dengan Akun : ftkmemphis dan jumlah saldo sebanyak Rp.300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah ).

Barang bukti 1 (Satu) Hanphone Redmi 11 pro Warna Biru Muda, di dalam handphone tersebut berisikan situs Judi Online bernama bangjago slot dengan Akun : riski dan jumlah saldo sebanyak Rp.300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah ), Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” terang AKP Riski Muslim, Sabtu (22/06/2024).

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut. Tegasnya, penangkapan tersebut merupakan upaya keras Polres Aceh Tamiang, dalam menindak tegas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Aceh Tamiang. Atas nama aparat hukum kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang melanggar hukum, dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Aceh Tamiang,” tegas Riski Muslim.

Dia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga, mengawal, serta melaporkan bila mana melihat atau mengetahui adanya pelanggaran hukum syariat baik judi online, maupun pelanggaran hukum Jinayat lainnya. Kedua pelaku disangkakan telah melakukan tindak Pidana Perjudian (Maisir) Jenis Slot judi online, sebagaimana dengan yang telah di atur dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 20 qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleSelamat Jalan Putra Terbaik Bangsa, Dr. H. Tanri Abeng, MBA . 
Next Article Dalam Sehari Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku Judi Online

Berita Terkait:

DAERAH Agustus 22, 2026

Proyek Pembangunan Irigasi Pammukkulu Mangkrak Lagi.

Agustus 22, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 14, 2026

Miliki Senjata “Pamungkas”, SPBU Diduga Tak Berkutik Hadapi Oknum Suami Istri Pengumpul Solar Bersubsidi di Takalar.

Agustus 14, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 13, 2026

Mengaku Wartawan Diduga Jadi Pengumpul Solar, Petani di Takalar Keluhkan Sulitnya Mendapat BBM Subsidi.

Agustus 13, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.