METROINFONEWS.COM | Bulukumba – Mafia solar kian merajalela di kabupaten Bulukumba dengan dugaan modus melakukan pembelian di SPBU dengan cara membawa rekomendasi dari desa dan kelurahan sehingga bisa mendapat BBM Jenis solar bersubsidi untuk diperjual belikan secara ilegal,Patut diduga kuat ada konsorsium yang terstruktur dalam konspirasi Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi (Kamis 4/1/2024)
Kejadian ini sudah berlangsung lama di duga para penegak hukum di polres Bulukumba melakukan proses pembiaran, tidak melakukan tindakan hukum kepada para oknum mafia BBM solar bersubsidi ,yang merugikan para petani dan nelayan yang tidak mendapatkan jatah solar untuk kebutuhan mereka kelaut dan bertani, Masyarakat menjadi resah merasa haknya di rampas Oleh Sekelompok Orang Tersebut.
Kordinator Bidang Hukum Gerakan mahasiswa pembela rakyat( Gempur) Ridwan setelah melakukan investigasi sehingga menemukan bukti-bukti terkait aktivitas para mafia BBM jenis solar bersubsidi, di kab Bulukumba dan mengantongi nama oknum yang diduga menjadi pengepul dengan jumlah yang begitu besar untuk di perjual belikan ke sejumlah perusahan tambang morowali dan sulawesi tenggara, GEMPUR selanjutkan akan melaporkan kepolda sulsel Untuk ditindak Sesuai Hukum yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(Red/*)BERSAMBUNG

