METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Setelah sebelumnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Langsa terkait dugaan kecurangan rekruitmen Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Periode 2023-2028, kali ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dari Aceh Legal Consult (ALC), Jumat (28/7/2023), menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, untuk meminta lembaga tersebut agar tidak menindaklanjuti usulan Calon Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028, sampai adanya kekuatan hukum tetap atas gugatan yang sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri Langsa.
Direktur Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH, Sabtu (29/7/2023), menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU Pusat pada tanggal 28 Juli 2023 kemarin, terkait tindaklanjut seleksi calon anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028 yang sedang dalam proses hukum di PN Langsa dengan nomor perkara: 9/Pdt.G/2023/PN Lgs.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Maya Indrasari SH, Aceh Legal Consult (ALC) yang bertindak atas nama pemberi kuasa mengungkapkan, bahwa hasil Penjaringan dan Penyaringan TIM Independen Calon Anggota Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa periode 2023-2028, sebanyak 15 (lima
belas) nama yang ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2023, sampai sekarang belum ditindak lanjuti ketahap “Uji Kepatutan dan “Uji Kelayakan yang menjadi kewenangan DPRK Kota Langsa sesuai Undang-Undang No11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 16 ayat (1), (2) dan ayat (3), Qanun Aceh No.6 Tahun 2018 , Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan di Aceh.
Hal ini dikarenakan dalam kelulusan peserta calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, diduga banyak terjadi kecurangan sehingga mayoritas Anggota DPRK Langsa menolak untuk menindak lanjuti hasil seleksi dimaksud.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas kami telah mengajukan Gugatan Perdata,
yang didaftarkan secara online melalui e-Court Mahkamah Agung RI. pada tanggal
25 Juli 2023, dalam Perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PN.Lgs, terhadap 3 (tiga) nama sebagai Pimpinan DPRK Kota Langsa, 6 (enam) nama dalam Komisi I. DPRK Kota Langsa dan 5 (lima) nama Tim Independen yang dibentuk oleh DPRK Kota Langsa melalui Pengadilan Negeri Langsa, untuk membatalkan semua tahapan yang bertentangan dengan Undang – Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang Perubahan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum Dan Pemilihan di Aceh .
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Aceh Legal Consult memohon kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta, untuk tidak menindaklanjuti usulan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Periode 2023- 2028 , sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde ), melalui Pengadilan Negeri Langsa.(DANTON)Adm : Salman Sitaba

