Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

‎Kadis Pendidikan Sambut Hari Pendidikan Nasional, Insyallah Amanah.

Mei 2, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Tuding Wartawan Memeras, Manager SPBU Lamsayuen dan Sejumlah Media Online Dipolisikan
NASIONAL

Tuding Wartawan Memeras, Manager SPBU Lamsayuen dan Sejumlah Media Online Dipolisikan

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaJuli 28, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | BANDA ACEH – Manager SPBU Lamsayuen, Aceh Besar atas nama Mukhlis dan sejumlah media online di polisikan pada, Jum’at (28/7/2023), terkait pemberitaan menuding pemerasan yang dilakukan oleh wartawan kepada petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Selain Manager SPBU ada sepulang Media online yang kami laporkan termasuk Serambinews. com, AJNN dan media online lainnya, karena memuat berita tidak melakukan konfirmasi kepada kami ,hanya mengambil bahasa sepihak dari Mukhlis selaku manager SPBU. Berita tersebut kami anggap Tidak ada perimbangan sebagaimana dasar penulisan berita 5 W 1 H ,dalam kode etik jurnalistik,

Pelapor mengaku sangat dirugikan. Terhadap tudingan Manager SPBU atas nama Mukhlis melalui sejumlah media online yang telah dilaporkan ke Polda Provinsi Aceh, di nilai telah mencoreng nama baiknya, dengan menyerahkan semua bukti pemberian yang telah diterbitkan disejumlah media online.

Surat tanda terima bukti laporan pengaduan dengan NOMOR:REG/73/VII/2023/SUBDIT V TIPID SIBER/DITRESKRIMSUS. Dalam laporan tersebut pelapor atas nama Irmansyah alias Danton, pada Kamis 27 Juli 2023 dirinya mengaku menuju ke Aceh Barat bersama tiga orang rekannya.

Dikarenakan bahan bakar tidak mencukupi, pihaknya memilih mengisi bahan bakar di SPBU Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Saat sedang mengantri di stasiun tersebut, ia bersama rekanan nya mencurigai sebuah mobil GranMax sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi.

Pada saat itu, mobil GranMax berada didepan Irmansyah. Selanjutnya turun dari mobil dan mendekati mobil tersebut terdapat sebuah tangki telah dimodifikasi. Kemudian, Irmansyah menanyakan soal mobil GranMax yang telah dimodifikasi tanki nya itu.

Pihak Irmansyah selanjutnya bertemu dengan pengawas stasiun bertujuan untuk mengonfirmasi soalan mobil GranMax agar dapat diberitakan. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memberikan hak keterangan sehingga diarahkan ke manager.

Saat membagikan nomor kontak manager oleh pengawas, pihak Irmansyah mencoba menghubungi namun tidak ada respon sama sekali.
Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, Irmansyah terkejut melihat dirinya yang terpampang di sejumlah media online dituding melakukan pemerasan terhadap petugas SPBU Lamsayeun. Yang itu tidak ada kami lakukan seperti yang diberitakan, bahkan dengan Mukhlis selaku manager SPBU belum pernah ketemu.

Atas kejadian pencemaran nama baik melalui media online tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke kantor Ditreskrimsus Polda Aceh.(Red/*)Adm : Salman Sitaba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKapolsek Tallo Gelar Jumat Curhat di Masjid Nurul Muminin jln Teuku Umar Makassar
Next Article ALC Surati KPU RI Tak Tindaklanjuti Usulan Calon Anggota KIP Langsa Periode 2023-2028

Berita Terkait:

DAERAH Mei 2, 2026

‎Kadis Pendidikan Sambut Hari Pendidikan Nasional, Insyallah Amanah.

Mei 2, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.