METROINFONEWS.COM | Gowa — Sungguh mengherankan dan sarat pertanyaan yang melihat dan mendengar seorang mantan Kepala Desa (Kades)masih di berikan kesempatan mengelola pendataan tanah sistematik lengkap( PTSL) program tahun 2023 padahal periodenya berakhir tahun 2022, tersebutlah Hj.Nuriani yang mantan Kepala Desa Kanjilo Kecamatan Barombong, Gowa, Sulsel.

Berakhirnya periode kepemimpinan Hj.Nuriani mantan Kades Kanjilo dan menjadi Pelaksana tugas(Plt) Camat Barombong, Abd Rachman kemudian menunjuk Pelaksana harian di Kantor Desa Kanjilo.
Ironisnya Camat Barombong, Abdul Rachman yang menjadi Plt dan bahkan menunjuk Plh, malah mentoleransi dan memberikan kepercayaan mantan Kades Kanjilo mengelola PTSL kurang lebih 1000 bidang di rumah kediamannya.
Maka tidak heran kalau memunculkan banyak pertanyaan antara lain, ada apa di balik toleransi dan pembiaran pengelolaan PTSL mantan Kades Kanjilo?, Adakah aturan yang membolehkan mantan Kepala Desa mengelola urusan dinas pemerintahan desa dan atau apakah Camat Barombong sebagai Plt dan mantan Kades Kanjilo, ada kesepakatan dan komitmen bagi-bagi alias mengatur hasil pemasukan minimal Rp.250.000/bidang kali 1000 bidang sama dengan Rp.250.000.000, itukah yang menjadi target sehingga mengabaikan petugas desa Kanjilo terutama Plh yang menerima amanah pekerjaan dan tugas harian? Allahu A’lam, semoga. (Burnas Tetta Mangung)Adm : Salman Ds

