Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Ungkap Kasus di Bulan Januari 2020, Polres Mamuju Utara Gelar Press Release
HUKUM

Ungkap Kasus di Bulan Januari 2020, Polres Mamuju Utara Gelar Press Release

Metro Info NewsBy Metro Info NewsJanuari 27, 2020Updated:Januari 27, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

PASANGKAYU-JURNALCELEBES.CO|Polres Mamuju Utara melaksanakan Press Release pengungkapan kasus di bulan Januari tahun 2020, yang dilaksanakan di Baruga Panaluang Polres Mamuju Utara pada senin (27/01/20) siang.

Kasus yang diungkap oleh Polres Mamuju Utara bersama jajaran adalah kasus penipuan atau penggelapan dengan modus akan menjual kendaraan kepada korban yang akhirnya malah kendaraan korban yang diambil pelaku, serta pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba sejak awal bulan Januari 2020 sampai sekarang.

Dalam Press Release yang dipimpin oleh Waka Polres Mamuju Utara, Kompol Jufri Hamid S.Sos yang didampingi oleh Kapolsek Baras, Akp Rigan Hadi Nagara S.I.K dan Ps. Kasat Narkoba, Iptu Ronald Suhartawan H.S.T.K, S.I.K,M.H menjelaskan bahwa selama bulan Januari tahun 2020 ini, Sat Resnarkoba telah mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba sebanyak 6 kasus dengan total Tersangka 7 orang dan barang bukti sebanyak 2,51 Gram dari lokasi yang berbeda-beda diwilayah hukum Polres Mamuju Utara.

“Sedangkan Untuk Polsek Baras berhasil mengungkap Pelaku Penipuan atau penggelapan dengan tersangka Harianto alias Anto alias Andi Iwan alias Andi Wawan alias Iwan (31) tahun, alamat Dusun Rura Nanggala, Desa Rura, Kecamatan Tondong Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, yang dilakukannya di Dusun Beai, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020”, ucapnya.

Lanjut dikatakan, pelaku ini adalah pelaku lintas Propinsi yang setelah dilakukan Introgasi telah melakukan perbuatan kriminal lain seperti Curanmor sebanyak 18 kali diberbagai tempat sejak tahun 2017.

“Dari tangan tersangka Penipuan atau penggelapan penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha tipe Lexi warna Putih tanpa Nomor Polisi dan menyangka pelaku dengan Pasal 378 Subs Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tutur Ronald.

“Untuk pelaku penyalahgunaan Narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara”, tambahnya.

Laporan: Doel

#Jurnalcelebes #Polres Mamuju Utara
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKetinggian 1200 Mdpl Diresmikan Masjid Mualaf Makula Pinrang, Warga Belajar Wudhu ?
Next Article Kapolres Pangkep Hadiri Penyerahan Naskah Ranperda

Berita Terkait:

HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
DAERAH April 15, 2026

Oknum Pegawai PPPK Dan PNS Di Takalar Diduga Rangkap Jabatan Anggota BPD, Potensi Pelanggaran Aturan.

April 15, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.