METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, mendesak Kejagung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar mengumumkan kepada masyarakat luas tentang dugaan korupsi Proyek Pengaspalan Jalan Kebun Baru Kota Langsa, Provinsi Aceh, kasus ini sudah cukup lama ditangani oleh pihak Kajati Aceh, namun sampai saat ini masyarakat Kota Langsa belum mendapat kejelasan apakah dilanjutkan atau memang sudah dihentikan, kalau pihak APH sudah menghentikan sampai kepada masyarakat luas agar kami tau dan tidak bertanya tanya dalam kasus ini.
Sampai saat ini pihak Kejati Aceh belum ada tanda-tanda menetapkan tersangka dan mengumumkan hasil Laboratorium di kasus dugaan korupsi Proyek itu.
“Padahal masyarakat Kota Langsa sangat menanti hasil kinerja Kejaksaan” kata Ketua YARA Langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn kepada, wartawan di Langsa, Sabtu (17/08/2024).
H A Muthallib mendesak kepada Kejagung RI dan Kejati Aceh, agar segera menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan jalan Kebun baru Pemko Langsa tersebut yang kita duga banyak pejabat dan rekanan yang menikmati uang negara dalam kasus pembangunan jalan tersebut,” ujarnya.
Masyarakat Kota Langsa sangat berharap adanya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi itu,” ujar H Thallib yang juga Doen FH Unsam.
“Kasus ini juga sudah viral di Kota Langsa,” ungkap Muthallib. Advokat Aceh itu juga menegaskan pihak terkait jangan terkesan tutup mata, dalam kasus ini, kita akan suratin baik KPK, Kejagung RI, dan Kejati Aceh mempertanyakan kasus ini, mengingat anggaran begitu besar namun tidak sesuai penggunaannya,” paparnya.
lebih lanjut dikatakan oleh H A Muthallib menilai kasus ini hampir memasuki 4 tahun bergulir dan belum selesai ditangani Kejati Aceh.
H A Muthallib yang juga Dosen Unsam mengharapkan Kejati Aceh harus menuntaskan kasus ini, secepatnya,” ujarnya.

Kita juga sudah mengetahui BPK Aceh Temukan Kecurangan terhadap pengaspalan jalan kebun baru Pemko Langsa.
Sebagai informasi, diketahui proyek nama kegiatan Peningkatan Jalan Kebun Baru dikerjakan CV Bahtera tersebut, sumber dari anggaran dana DOKA 2020, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.8.000.000.000 miliar, volume 429 Meter.
Pekerjaan tersebut, kabarnya juga salah satu dari lima pekerjaan Dinas PUPR Kota Langsa, diduga telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Dalam proyek tersebut, BPK Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.19.017.000, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada tahun 2021. Meskipun belum lama selesai dikerjakan, kondisi aspal tersebut kini dihiasi penambalan (patching).
Kita tunggu kasus ini hasil nya sampai dimana dan nanti YARA segera suratin baik KPK, Kejagung RI dan Kajati Aceh,” tutup H A muthallib mantan Wakil ketua PWI Aceh.(DANTON) Kaperwil Aceh

