METROINFONEWS.COM | MAKASSAR – Sulsel – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Selatan telah merubah sarana olahraga menjadi pasar di dalam halaman Gedung Olahraga Sudiang diduga demi meraup uang ratusan juta pertahun.
UPT sudiang telah membangun losd/kios ilegal di atas tanah negara dalam kawasan GOR sudiang dan memperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga mulai Delapan Puluh Juta Rupiah (80,000,000) hingga Seratus juta rupiah (100,000,000) Rp Per satu kios.
Menurut narasumber yang enggan disebut namanya, “Selain daripada dugaan memperjualbelikan kios UPT juga menyewakan lapak sebanyak kurang lebih Seribu lapak dengan harga Enam ratus ribu rupiah (600,000) hingga Sembilan ratus ribu rupiah (900,000) pertahun” , ungkapnya saat wawancara, Minggu 02/06/2024.
Gor Sudiang yang fungsinya sebagai tempat untuk berolahraga kini telah hilang karena adanya pasar malam dan pasar minggu pagi yang diduga dibawah pengawasan UPT Dispora.
Salah satu pedagang yang memberikan keterangan kepada awak media, dirinya mengatakan, “Kami disini membayar lapak dengan harga bervariasi, kalau bagian tepi jalan harganya 750,000 hingga 900,000 pertahun dan bagian tengah jalan 350,000 pertahun” , ungkapnya.
Gor sudiang yang fungsinya sebagai tempat berolahraga dijadikan pasar diduga menjadi sarang pungli karena bukan hanya jalan tempat olahraga lari yang di penuhi pedagang namun taman juga kini telah di sewakan untuk berjualan dan wahana istana balon.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) dan beberapa lembaga akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor gubernur dan inspektorat dengan tuntutan Copot Kepala dinas Dispora dan kepala UPT yang telah membangun kios di atas tanah negara dan di perjualbelikan.
Jendral lapangan AKSI menyampaikan, “Kami akan melakukan aksi unjuk rasa karena UPT telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan membangun kios tanpa izin diatas tanah negara dan memperjual belikan” ,pungkasnya.
Ditempat terpisah, A Nasrun Dg Tarank Ketua Intelijen dan Investigasi Lembaga Investigasi Negara menuturkan, “Selain daripada memperjualbelikan kios pasar malam, UPT juga menyewakan lapak yang telah mematikan fungsi gedung olahraga” , tandasnya.
Menurutnya, “kami menduga UPT sudah menyalahgunakan wewenang demi uang ratusan juta karena selain harga kios dan sewa lapak, mereka juga menagih uang kebersihan 5000 Rp kesetiap pedagang juga parkiran” ,tandasnya.
“Kami juga akan melaporkan ke kejaksaan tinggi sulawesi selatan terkait pembangunan kios ilegal di atas tanah negara yang diperjualbelikan ” ,tutupnya (Tim/*)

