Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Tersangka Paramita Irfan Tidak Ditahan, Reformasi Polri Terancam Gagal di Sidrap
HUKUM

Tersangka Paramita Irfan Tidak Ditahan, Reformasi Polri Terancam Gagal di Sidrap

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaNovember 12, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM |Gowa – Paramita Irfan, influencer sekaligus pengusaha kosmetik asal Kabupaten Sidrap, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara hukum terpisah oleh Polres Sidrap dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.(Rabu 12/11/2025)

Penetapan tersangka terhadap Paramita Irfan mencuat dari dua kasus berbeda. Pertama, dugaan peredaran produk pelangsing tanpa izin edar yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap. Kedua, kasus distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya yang diusut oleh BBPOM Makassar.

Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sidrap, mengonfirmasi bahwa status tersangka telah disematkan kepada Paramita sejak lebih dari satu bulan lalu. Namun, hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan.

“Penahanan tidak dilakukan karena tersangka dinilai kooperatif dan telah memberikan jaminan melalui suaminya,” ujar Ipda Abel.

Ia menegaskan bahwa perkara yang ditangani oleh Polres Sidrap tidak berkaitan dengan kosmetik ilegal, melainkan produk pelangsing yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Sementara itu, Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, membenarkan bahwa lembaganya menangani perkara terpisah yang melibatkan produk kosmetik ilegal. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Paramita Irfan masih berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sejumlah produk kosmetik yang beredar mengandung merkuri, hidrokuinon, dan Rhodamin B. Zat-zat tersebut berpotensi merusak kulit, ginjal, serta sistem saraf,” tegas Yosef.

Terkait tidak dilakukannya penahanan, Yosef menjelaskan bahwa BBPOM berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Sulsel dalam setiap langkah penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang obat dan makanan.

Namun, keputusan untuk tidak menahan tersangka menuai kritik dari publik. Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyampaikan pernyataan keras yang menyoroti potensi ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

“Jika tersangka tidak ditahan, maka patut diduga bahwa ia telah memperoleh kenyamanan istimewa di pangkuan penyidik,” ujarnya tajam.

Kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Paramita Irfan, influencer sekaligus pengusaha kosmetik asal Sidrap, bukan sekadar perkara pidana biasa.

Lanjutnya, ini adalah ujian nyata bagi integritas dan komitmen Polres Sidrap di bawah naungan Polda Sulawesi Selatan, sekaligus menjadi cermin efektivitas Komisi Reformasi Polri,”tegas Daeng Mangka

Jika tersangka yang telah ditetapkan dalam dua kasus berbeda—peredaran produk pelangsing tanpa izin edar dan distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya tidak ditahan dengan alasan “kooperatif”, maka publik berhak mempertanyakan untuk siapa sebenarnya hukum ditegakkan ?

Ketika penegakan hukum tunduk pada subjektivitas dan relasi personal, maka keberadaan Komisi Reformasi Polri patut dipertanyakan. Jika lembaga ini tidak mampu bersikap tegas terhadap praktik-praktik yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik, maka lebih baik dibubarkan saja. Reformasi bukan sekadar jargon, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata termasuk dalam kasus Paramita Irfan.(/*)red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKalapas Narkotika Langsa “Anggit Yongki Setiawan” Diduga Tak Bersahabat Dengan Wartawan
Next Article Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Sofyan Kurniawan Ngopi Bareng Wartawan, Jalin Silaturrahmi dan Sinergitas

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.