Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»ADVERTORIAL»Tanpa Papan Informasi, Proyek Pengaspalan di Pontianak Diduga Langgar Aturan
ADVERTORIAL

Tanpa Papan Informasi, Proyek Pengaspalan di Pontianak Diduga Langgar Aturan

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaDesember 25, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Pontianak, Kalbar – Pekerjaan pengaspalan Jalan Gajahmada menuju Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, menuai kontroversi. Proyek ini diduga sebagai “proyek siluman” lantaran dilaksanakan tanpa pemasangan papan informasi publik. Dugaan ini mencuat setelah investigasi oleh tim gabungan media GERAMI bersama Media Mata Pers Indonesia.

Muhammad Najib, Ketua Tim Gabungan Investigasi Media GERAMI dan Pimpinan Wilayah Kalbar Media Mata Pers Indonesia, mengatakan bahwa proyek ini mendapat banyak sorotan dari warga sekitar.

“Saat kami melakukan investigasi, kami menemukan bahwa proyek ini sudah berjalan beberapa hari, tetapi warga sekitar tidak tahu dari mana proyek ini berasal karena tidak ada papan informasi proyek yang dipasang,” ujar Najib. Rabu (25/12/2024).

Anton, salah seorang warga setempat, juga mengeluhkan hal tersebut. “Kami hanya tahu ada pengaspalan, tetapi tidak ada informasi soal sumber proyek ini. Harusnya ada transparansi,” tegasnya.

Menurut pantauan tim investigasi, proyek tersebut mengganggu aktivitas pengguna jalan di area pekerjaan. Ketika tim mencoba mengonfirmasi kepada pekerja lapangan, mereka mengklaim bahwa papan informasi proyek sudah dipasang di sekitar Pasar Flamboyan. Namun, setelah ditelusuri, papan tersebut tidak ditemukan.

“Papan informasi publik itu wajib dipasang sesuai aturan dalam kontrak perjanjian. Hal ini penting untuk transparansi karena menggunakan anggaran negara,” kata Najib.

Ketentuan pemasangan papan nama proyek diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui menjadi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Pasal 19 ayat (1) huruf f menyebutkan bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari APBN/APBD wajib mencantumkan papan informasi proyek.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mewajibkan penyelenggara negara memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk melalui pemasangan papan proyek. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa proyek ini milik seorang pengusaha bernama Hero. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Hero maupun dinas terkait, seperti Bina Marga dan Dinas PU Kota Pontianak, belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini.

Publik Menuntut Transparansi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai pemberitaan ini. Transparansi dalam penggunaan anggaran negara menjadi isu utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.(HJ. Kusuma//Tim Investigasi)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDiduga Kebal Hukum, Pekerjaan Proyek Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Idi Tanpa Papan Proyek
Next Article Baru Menjabat,Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Sabu Seberat 1,7 Kg

Berita Terkait:

DAERAH April 30, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026 DAERAH
HUKUM April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.