METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Hari ini Senin 17 Februari 2025, Aktivitas Tambang Galian C mengantongi ijin di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayek, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh masih terus melenggang beraktifitas tanpa tersentuh hukum, menggunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar untuk alat berat (excavator) yang disebut Beko.
Aktivitas galian C ini diduga memakai BBM solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukan masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi, namun kali ini digunakan untuk alat berat/beko di galian C tersebut.

Hal ini terlihat oleh MetroInfonews.com yang sedang investigasi dilokasi galian dan melihat sejumlah jerigen bekas pengisian BBM Bersubsidi jenis Solar yang sudah di gunakan untuk operasional Excavator/beko. Dan jerigen-jerigen tersebut di sembunyikan di semak-semak belukar agar tidak terpantau dari pandangan publik.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, kemudian untuk kendaraan diatas roda 6 juga tidak berhak menggunakan BBM solar bersubsidi termasuk Exavator/beko harus gunakan BBM solar industri.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, kemudian untuk kendaraan diatas roda 6 juga tidak berhak menggunakan BBM solar bersubsidi termasuk Exavator/beko harus gunakan BBM solar industri.
Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.

Ketika awak media mengkonfirmasi pemilik Galian C bernama Masitah tidak mengaku menggunakan BBM Bersubsidi jenis Solar, katanya menggunakan Dexlite yang di ambil di SPBU Kuta Lawah,” ujarnya.
Masitah juga diduga berbohong mengaku, bahwa jaringen-jaringen kosong bekas pengisian BBM bersubsidi jenis Solar tersebut bukan milik nya. Punya orang bajak sawah,” katanya diduga telah berbohong, tampak sejumlah jerigen berada di lokasi galian C.

Diduga untuk mengelabuhi seolah-olah tidak menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar yang digunakan untuk alat berat Exavator/beko, disediakan satu jerigen berisikan Dexlite.
Sementara, untuk mengecek kebenaran sesuai pengakuan Masitah pemilik galian C bahwa mengambil BBM jenis Dexlite di SPBU Kuta Lawah.
Petugas SPBU Kuta Lawah kepada awak media mengatakan, tidak ada yang mengambil BBM jenis Dexlite disini menggunakan jerigen, karena di SPBU kita sudah lama tidak menjual minyak Dexlite,” katanya.

Dengan demikian dugaan kuat, galian C di Gampong Jalan, Kecamatan. Idi Rayek, Kabupaten Aceh Timur sebagai pemilik Masitah, dibawah pemegang IUP. CV. Lhee Aneuk Agam, telah menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar untuk alat berat Exavator/beko.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan proses hukum, Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.(DANTON) Kaperwil Aceh

