METROINFONEWS.COM | GOWA – Mafia BBM Solar Bersubsidi Semakin Menjadi jadi di wilayah kabupaten Gowa Provinsi sulawesi selatan, Terpantau oleh awak media aktifitas di pagi buta pengisian jerigen di SPBU Panciro (74.921.07) yang di angkut oleh kendaraan jenis minibus Toyota kijang warna hijau .
Seperti kita ketahui modus pengisian Jerigen tersebut diduga menggunakan surat keterangan atau biodata dari beberapa anggota kelompok tani yang disinyalir fiktif atau tidak sesuai penggunaannya , namun tetap berlaku di SPBU tersebut.
dugaan modus melakukan pembelian di SPBU Panciro74.921.07 dengan cara membawa rekomendasi dari desa dan kelurahan sehingga bisa mendapat BBM Jenis solar bersubsidi untuk diperjual belikan secara ilegal,Patut diduga kuat ada konsorsium yang terstruktur dalam konspirasi Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi
Awak media menduga adanya pihak orang dalam dari SPBU tersebut yang diduga yang bekerja sama dengan penimbun untuk Melakukan transaksi pembelian Bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi.
Kendaraan tersebut seringkali terpantau di belakang area SPBU panciro tepatnya Di area Parkir Masjid SPBU tersebut, Dengan tujuan loading Jerigen yang telah Di isi oleh pihak operator.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(Red/*)

