Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tokoh Masyarakat Kelurahan Mannongkoki Sukses Dirikan Koperasi “PUNGGAWA”.

April 28, 2026

Siap Jaga Stabilitas Harga,TNI Kawal Langsung: Stok Beras Bulog Malewang 1.516 Ton.

April 28, 2026

Disdukcapil Takalar: 137 Warga Binaan Lapas Kini Miliki NIK Valid.

April 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Tambang Ilegal Didesa Panaikang Ditenggarai Kebal Hukum Ada Apa Dengan APH . ?
NASIONAL

Tambang Ilegal Didesa Panaikang Ditenggarai Kebal Hukum Ada Apa Dengan APH . ?

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaJuni 11, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA — Kini penambangan kian menjamur di desa Panaikang kecamatan Pattallassang kabupaten gowa provinsi Sulawesi Selatan Selasa 11/06/2024

Dari hasil investigasi tim LSM Afkan  melihat aktifitas penambangan itu di duga ilegal alias penambang liar sangat ramai dan ada alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi di wilayah tersebut.

Selain diduga tidak mengantongi izin hal ini juga dapat  merusak lingkungan dan membahayakan bagi warga yang tinggal di sekitaran tambang.keberdaan tambang tersebut berada dekat di wilayah area  kebun ubi milik masyarakat setempat

Sangat disayangkan karena aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata, dengan aktifitas ini, sehingga para penambang dugaan ilegal itu semakin terang terangan dan tanpa ada rasa takut untuk melakukan aktifitasnya.

Mobil Truk roda empat keluar masuk di lokasi tersebut mengangkut material jenis tanah timbunan dan pasir dengan bebasnya tanpa ada tindakan dari pemerintah setempat atau dari aparat penegak hukum.

Dari informasi warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa aktifitas tambang ini sudah lama beroperasi namun seakan dibiarkan, dan meminta kepada pemerintah setempat agar dihentikan, ungkapnya.

Selain itu Islamuddin Daeng Narang dari hasil investigasi, kami menduga ada permainan mata antara oknum aparat penegak hukum (APH) Dengan pihak pengelola penambang, betapa tidak, karena aktivitas penambangan ini secara terang terangan melakukan aktifitasnya tanpa ada rasa bersalah.” Terangnya

Lebih lanjut dikatakan Islamuddin Afkan, kami meminta kepada bapak Kapolda kiranya turun ke lokasi melihat langsung kerusakan tanah akibat ulah para oknum penambang liar galian C  Seperti kita ketahui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” tegas Islamuddin

“Selain sanksi pidana, pelaku penambangan ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif seperti penghentian operasi penambangan, penyitaan alat berat, dan lain-lain oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.Penegakan hukum terhadap penambangan liar sangat penting untuk melindungi lingkungan dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.” Tutupnya(Sahabuddin dg nyampa)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleMayat Laki-Laki Ditemukan di Kebun Kelapa, Diduga Jatuh Dari Pohon Kelapa
Next Article Waspada!!! Penipuan Catut Nama Haji Uma dan Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh, ini Yang Perlu Dilakukan

Berita Terkait:

DAERAH April 28, 2026

Tokoh Masyarakat Kelurahan Mannongkoki Sukses Dirikan Koperasi “PUNGGAWA”.

April 28, 2026 DAERAH
DAERAH April 27, 2026

Disdukcapil Takalar: 137 Warga Binaan Lapas Kini Miliki NIK Valid.

April 27, 2026 DAERAH
DAERAH April 27, 2026

Masyarakat Desa Cakura Bersama TNI Cor Talud  Jenelimbua.

April 27, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.