METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – SPBU milik wakil bupati Sigli bernama “Alzaizi” bernomor 14.244.489 berada di Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, diduga jadi sarang mafia BBM, menjadi sorotan setelah diduga kuat menjadi pusat praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat. SPBU yang dikabarkan merupakan aset pribadi wakil bupati Sigli ini diduga sebagai lokasi penjualan BBM ilegal secara terbuka, mengabaikan aturan resmi Pertamina dan meninggalkan rakyat dalam kesulitan.
Terbukti SPBU milik wakil bupati Sigli berada di Bayeun Aceh Timur, diduga kuat menjadi pusat praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat, dengan telah memecat empat orang petugas operator.

Sementara pemilik SPBU di Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang juga sebagai wakil bupati Sigli “Alzaizi” yang dikonfirmasi awak media dihubungi melalui via telepon WhatsApp tidak mengkat teleponnya.
Seperti berita yang sebelumnya tayang disalah satu media online
Ngeri! SPBU Bayeun Aceh Timur Diduga Terlibat Mafia BBM, Layani Pembelian Solar Subsidi
Nakal dan nekat. Istilah ini layak disematkan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bayeun, Aceh Timur, Provinsi Aceh bernomor 14.244.489. Sudah terpantau lama oleh masyarakat setempat akibat permainan kotor dalam penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, baik masyarakat setempat, bahkan berdasarkan pengamatan di lapangan, SPBU tersebut diduga melakukan praktik kotor ini sudah lama berjalan.
SPBU nakal dan para pelaku (pembeli) nekat ini diduga sudah ada kerja sama untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia BBM walaupun ada ancaman pidana yang sudah diatur UU.
“Kelakuan nakal dan nekat dilakukan SPBU tersebut sudah terpantau lama oleh masyarakat setempat,” beber sumber warga ini sambari meminta namanya dirahasiakan demi keamanan kepada awak media di Bayeun tak Jak jauh dari SPBU.
Karena diadakan permainan kotor Manajemen SPBU dalam penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Dengan nada tegas, sumber ini menuturkan ulah nakal dan nekat manajemen SPBU fakta, dan terlihat jelas pada CCTV. Yakni ada pengisian secara ilegal dengan pelaku mafia BBM.
Pihak-pihak (mafia) itu, kemudian menjual BBM kepada pengusaha penjual eceran. Lebih lanjut dijelaskan, pengisian itu berlangsung lancar setiap hari. Tidak ada kendala karena kabarnya setoran jelas.
Karena itu, pengiriman solar untuk masyarakat setiap hari dari pertamina terjual habis. Faktanya, terdapat praktik menyimpang. Puluhan ton di jual ke pelaku pembeli menggunakan mobil dengan pengisian bolak-balik mengakut BBM subsidi jenis solar,” tambah sumber.
Sementara itu, pantauan media di lapangan terdapat satu ini mobil L300 ditutupi dengan terpal sedang mengangkut BBM subsidi jenis solar bekisar pukul 05.16 Wib pagi menjelang shubuh.
Diketahui pemilik mobil L300 pengangkut BBM subsidi jenis solar di SPBU Bayeun bernama, Fikri warga Idi Aceh Timur.
Fikri kepada awak media membenarkan, banwa mobil L300 pengangkut BBM subsidi jenis solar itu miliknya. Dan diakui nya selama ini mengambil BBM subsidi jenis solar di setiap SPBU mulai dari wilayah Aceh Timur sampai ke Aceh Tamiang,” ungkapnya disalah satu Coffee dalam wilayah Kota Langsa.
Ia mengatakan kepada awak media, dirinya sudah pernah ditangkap oleh Polda Aceh, pada saat itu masih menjadi sopir mengangkut BBM subsidi jenis solar bekerja dengan orang, namun tidak sempat ditahan pada waktu itu dilepaskan lagi. Adapun sekarang tidak ada toke punya sendiri,”kata Fikri.

Karena ulah tersebut, media ini memperoleh bukti foto menyangkut praktik ilegal, nakal dan nekat SPBU Bayeun dengan mafia BBM, sebagai bukti bahwa pernyataan sumber-sumber informasi memang benar dan faktanya memang demikian.
Untuk diketahui, secara jelas terdapat UU NO 2 Tahun 2001 UU Migas. Pasal 55, Mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi atau yang melanggar aturan distribusi bahan bakar. Pelanggaran bisa dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Lalu, pasal 40-44, mengatur perizinan usaha hilir, yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan minyak dan gas bumi.
Semua usaha hilir migas harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Terkait permainan kotor dalam penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah. Manajer SPBU Bayeun, belum bisa dikonfirmasi, meskipun sudah mendatangi SPBU yang bersangkutan tidak berada di tempat, Sabtu (21/06/2025).(DANTON) Kaperwil Aceh

