METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Usai pelaksanaan Pilkada 2024 di Langsa, dugaan kecurangan seperti money politik terus bermunculan ke publik, terutama pasca Paslon 02 unggul secara dominan sebagai pemenang dalam kontestasi tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Panwaslih Kota Langsa Periode 2018-2022, Muhammad Khoiri, Senin 2 Desember 2024 angkat bicara, masyarakat boleh dan silahkan saja melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan. Tentunya, juga harus dilengkapi dengan bukti dan barang bukti yang cukup baik secara formil maupun materil, mengingat hal itu merupakan hak setiap warga Negara.
Disamping itu, Panwaslih Kota Langsa juga harus menjadi netralitas dan profesionalitas dalam penerimaan laporan, pemeriksaan dan pengambilan keputusan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Terkait dengan dugaan pelanggaran Money Politik dan sanksi terhadap pelaku tentu sudah jelas diatur di dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Khoiri.
Khoiri melanjutkan, menyangkut dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), hal ini menjadi kewenangan dari Bawaslu/Panwaslih Provinsi untuk menerima dan memutuskan sesuai Perbawaslu no 9 tahun 2020, Tentang tata cara penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
Selain itu pelanggaran Administrasi yang bersifat TSM harus meliputi kecurangan yang dilakukan aparatur struktural, baik aparatur pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
“Jika hal diatas tidak terpenuhi, maka laporan tersebut bukanlah pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif. Jadi, mari kita hargai kemenangan calon terpilih dengan berjiwa besar. Semoga Kota Langsa dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota terpilih kedepan akan lebih baik,” demikian Muhammad Khoiri.(DANTON) Kaperwil Aceh

