Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Skandal Tanah Urug Ilegal di Gowa, TIB Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Bergerak
NASIONAL

Skandal Tanah Urug Ilegal di Gowa, TIB Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Bergerak

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaJuni 18, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Oplus_131072
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Gowa – Koalisi Masyarakat Sipil Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu menyerukan penghentian aktivitas penimbunan lahan pertanian untuk pembangunan perumahan dan proyek pemerintah di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan jika menggunakan material tanah urug yang diduga berasal dari tambang galian C ilegal, karena tidak memiliki izin resmi. Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya praktik pengangkutan tanah urug yang dilakukan pada malam hari, diduga untuk menghindari pengawasan pihak berwenang. Rabu, (18/6)

Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya, aktivitas penimbunan sempat terhenti akibat sorotan masyarakat dan pihak terkait. Namun, belakangan ini, kegiatan tersebut kembali berlanjut dengan pola yang berbeda. Truk-truk pengangkut tanah urug terlihat beroperasi pada malam hari, mengangkut material ke lokasi perumahan di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.

“Kami menduga tanah urug yang digunakan berasal dari tambang ilegal. Jika benar demikian, ini dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan berisiko merusak jalan. Kami siap bergabung untuk melakukan aksi unjuk rasa jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum,” ujar seorang warga.

Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan bahwa jika tanah urug tersebut terbukti berasal dari sumber ilegal, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap individu yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak yang membeli, menjual, mengangkut, atau memanfaatkan hasil tambang tanpa izin juga dapat dikenai sanksi serupa, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba. Selain merugikan lingkungan dan masyarakat, aktivitas ini juga berdampak pada pendapatan daerah, karena galian C yang tidak berizin tidak menyetorkan pajak atau retribusi kepada pemerintah.

“TIB mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera bertindak dan menyelidiki dugaan ini. Jika terbukti tanah urug yang digunakan berasal dari tambang ilegal, maka sanksi tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat, termasuk penambang, pemasok, dan pengembang perumahan,” tegasnya.

Syafriadi juga meminta Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan galian C, khususnya di Kecamatan Somba Opu dan sekitarnya, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Bupati Gowa harus mengambil langkah tegas. Tidak ada keuntungan dari aktivitas penimbunan ilegal, justru lebih banyak dampak negatifnya, seperti merugikan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu infrastruktur jalan di Kabupaten Gowa,” pungkasnya.(/*) TIM media TIB

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleSalman Sitaba: Di HUT Bhayangkara ke-79, Saatnya Polri dan Pers Semakin Bersinergi Tanpa Diskriminasi
Next Article Sipropam Polres Singkawang Berbagi Kasih Lewat Bansos untuk Kaum Duafa Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terkait:

DAERAH April 30, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026 DAERAH
HUKUM April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.