METROINFONEWS.COM |Makassar — Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 segera dibuka, namun muncul dugaan bahwa proses seleksi ini terhalang oleh praktik tidak sehat yang diduga dilakukan oknum di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di provinsi Sulawesi Selatan.
Dugaan aktivitas kejahatan yang dilakukan peserta mencakup pemalsuan dokumen persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi PPPK di masing-masing daerah di wilayah Sulsel.
Ketua Bidang Hukum Barisan Muda Kesehatan Indonesia, Andi Baso Mappangara, mengungkapkan bahwa dugaan dokumen yang paling rawan dipalsukan adalah SK honorer dan surat pengalaman kerja.
Diduga dengan modus termasuk penambahan masa kerja, dari yang belum genap dua tahun menjadi dua tahun atau lebih, serta pembuatan SK honorer fiktif.
Diduga Isu ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai nama-nama yang mendaftar PPPK, namun diragukan keabsahan masa kerjanya sebagai honorer.
Andi Baso menegaskan bahwa potensi dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK bukanlah hal yang mustahil, mengingat praktik serupa diduga telah terjadi di daerah
Untuk mengungkap fakta ini, diperlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum agar proses seleksi dapat berlangsung transparan.
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023 menyebutkan bahwa syarat untuk seleksi PPPK adalah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun bagi tenaga guru dan kesehatan, serta pengalaman kerja relevan bagi tenaga teknis.
Menurut Andi Baso Mappangara SH menduga dokumen-dokumen ini adalah yang paling krusial namun juga paling rentan untuk dimanipulasi, merugikan mereka yang telah lama mengabdi.
Apabila dugaan kecurangan terdeteksi, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun.
Andi baso mengingatkan, jika setelah pengumuman kelulusan ditemukan ketidaksesuaian keterangan pelamar, Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan tersebut.
Ia juga memperingatkan pejabat yang berwenang untuk tidak mencoba memanipulasi data, karena konsekuensi hukum yang jelas menanti.
Dengan situasi ini, diharapkan semua pihak dapat berkomitmen pada integritas dan transparansi demi kelancaran proses seleksi PPPK yang adil dan akuntabel.
Awak media ini mengkonfirmasi ke pihak kepala BKD Sulsel ibu Yesi Melalui Chat WhatsApp nya mengatakan ” kami belum pernah dengar hal tsb,
Syarat dan ketentuan pelamar sudah diatur dengan jelas dalam keputusan kepmenpan RB No. 347/2024, ” Ungkap dalam pesan singkat aplikasi WhatsApp . (Ir.T)/Red/*

