METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Kasus dugaan tindak pidana Pengerusakan dan Pengancaman Pembunuhan, terhadap Umi Kasum warga Dusun TB Gampong IV Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, dengan tersangka nya Khairul Muzakir disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Idi Kabupaten Aceh Timur.
Sidang kedua yang digelar oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi tersebut, tahap pemeriksaan saksi korban berjumlah empat orang. Sidang dimulai pada Pukul 15.00 Wib. Yang sebelumnya dijadwalkan Pukul 10.00 Wib sesuai dengan undangan yang diterima oleh para saksi pada, Kamis (26/09/2024)
Adapun kasus dugaan tindak pidana Pengerusakan dan Pengancaman Pembunuhan, terhadap Umi Kasum, dengan tersangka Khairul Muzakir ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal Zakwan, SH.
Amatan media MetroInfoNews.com, pada persidangan terbuka untuk umum dihadapan ke tiga majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, korban Umi Kasum tidak memaafkan tersangka Khairul Muzakir dan meminta kepada hakim untuk dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.
Dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis 3 Oktober 2024. Mendengarkan saksi dari tersangka.
Sementara awak media yang mengikuti persidangan tersebut terus memantau dan mengawal kasus ini sampai tersangka nantinya divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi.(DANTON) Kaperwil Aceh

