Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Takalar Menuju Daerah Berdaya Saing Daeng Manye Paparkan Potensi Wisata Dan Inovasi Digital Di Unhas.

Juni 23, 2026

Barcode BBM Diduga Jadi Lahan Bisnis Oknum di Takalar, Masyarakat Keluhkan Pola Pungli

Juni 21, 2026

Klarifikasi Resmi Lapas Kelas I Makassar: Insiden Perkelahian Tidak Terkait Narkoba

Juni 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Siberkreasi Bersama Kominfo Didukung Facebook Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Pada Webinar “Bedah RUU PDP: Yuk Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha”
NASIONAL

Siberkreasi Bersama Kominfo Didukung Facebook Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Pada Webinar “Bedah RUU PDP: Yuk Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha”

Metro Info NewsBy Metro Info NewsJuli 16, 2021Updated:Juli 16, 2021Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar | Hari Kamis pada tanggal 15 Juli 2021, Siberkreasi mengadakan diskusi online pada Zoom meeting, disiarkan melalui live streaming di Channel YouTube, LiveNex dan Facebook Siberkreasi dengan topik ‘Bedah RUU PDP: Yuk Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha’.

Diskusi online kali ini menghadirkan tiga narasumber dan dimoderatori oleh Annisa Virdianasari dan Larry Nullanov, keduanya merupakan anggota Siberkreasi. Narasumber pertama, Dra. Mariam F. Barata selaku Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo. Narasumber kedua, Ruben Hatari yang merupakan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia. Narasumber ketiga, Eko Prasetya selaku CEO & Co-Founder Kururio Indonesia.

Webinar dibuka dengan pembahasan singkat mengenai tingginya pengguna internet di Indonesia yang juga didorong dengan meningkatnya kegiatan jual-beli online selama pandemi. Gaya belanja a la millennial ini menawarkan kemudahan dalam bertransaksi, tetapi juga terdapat beberapa risiko yang perlu diwaspadai. Mulai dari penipuan saat pembelian barang, barang tidak sesuai hingga penyelewengan data pribadi. Sebagai pengguna internet sekaligus Pemilik Data Pribadi yang bijak, masyarakat perlu memahami cara-cara melindungi dan mengamankan Data Pribadi agar tidak disalahgunakan dan disebarluaskan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab saat melakukan transaksi online.

Pemaparan pertama oleh Dra. Mariam F. Barata yang menjelaskan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terdapat 3 pihak yang diatur; Pemilik Data Pribadi yang memiliki hak untuk mendapat penjelasan, memperbaharui, mengakhiri, dan mendapat akses salinan atas Data Pribadi miliknya, Pengendali Data Pribadi dan Pemroses Data Pribadi. Dalam konteks ini, pelaku usaha disebut sebagai Pengendali Data Pribadi yang diwajibkan untuk memiliki legal basis untuk melakukan pelayanan publik, mematuhi prinsip untuk meminta Data Pribadi yang spesifik, terbatas dan sesuai tujuan. Pelaku Usaha juga harus memberitahukan tujuan dari permintaan Data Pribadi kepada konsumen sebagai bentuk transparansi dalam proses jual-beli.

Beliau juga melanjutkan pembahasan dengan memaparkan peran pemerintah dalam melindungi Data Pribadi yang bukan hanya bergerak sebagai pembuat aturan, tetapi juga sekaligus menjadi fasilitator dan akselerator. Pemerintah terus mengembangkan ekosistem untuk implementasi sistem Perlindungan Data Pribadi bagi para instansi, komunitas atau bisnis, bekerja sama bersama para komunitas dan platform-platform yang mengumpulkan Data Pribadi bagi para konsumen untuk memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat luas dan juga bekerja sama dengan negara-negara yang telah mengaplikasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terkait pengawasan, implementasi yang tepat dan juga penegakan hukum.

Pemaparan kedua oleh Ruben Hatari yang percaya bahwa setiap pelaku usaha tidak cukup hanya mengikuti kerangka RUU PDP, melainkan harus memiliki integritas dalam memproses Data Pribadi dari setiap konsumennya. Meningkatnya transaksi digital perlu dilengkapi dengan peningkatan tanggung jawab serta integritas dari setiap pelaku usaha untuk dapat membuat para konsumen lebih percaya dan yakin dalam melakukan transaksi. Pelaku Usaha bertanggung jawab untuk memastikan data yang dikumpulkan sesuai tujuan dan dijelaskan atas penggunaannya. Seperti yang dilakukan Facebook, sebelum meminta akses untuk mengumpulkan Data Pribadi terdapat penjelasan gamblang yang ada pada Syarat dan Ketentuan dan juga memberikan transparansi dalam penggunaan Data Pribadi yang dapat secara mudah diperiksa oleh para pengguna dalam kolom Pengaturan.

Pemaparan ketiga oleh Eko Prasetya selaku salah satu pelaku usaha yang memberikan edukasi bagi para UMKM di daerah pelosok Indonesia. Eko menjelaskan bahwa untuk mendukung pelaku usaha di daerah terpencil masuk ke E-Commerce adalah dengan memberikan edukasi terkait peran dan pentingnya Data Pribadi konsumen yang menjadi tanggung jawab bagi setiap pelaku usaha untuk diamankan dan digunakan sesuai tujuan. Tidak hanya itu, selaku CEO dan Co-Founder Kururio Indonesia Eko juga percaya bahwa pendampingan dalam penerapan edukasi yang telah diberikan juga berperan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha memahami dengan betul bahwa Data Pribadi yang dikumpulkan merupakan aset penting demi transaksi yang lebih nyaman dan terpercaya.

Pada akhirnya, ketiga narasumber setuju bahwa Perlindungan Data Pribadi tidak hanya menjadi tugas dari pemerintah sebagai pengatur, tetapi juga tugas dari setiap pelaku usaha dan online platform yang telah dipercayai oleh para konsumen untuk mengumpulkan data pribadi. Implementasi Perlindungan Data Pribadi perlu didukung dengan edukasi, literasi, penegakan hukum dan juga pendampingan yang tepat guna menciptakan transaksi digital yang lebih aman.

Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sampai dengan selesai acara.

Webinar selengkapnya dapat disimak di YouTube Siberkreasi pada tautan https://youtu.be/T5F5xKEKFas.

Informasi mengenai kegiatan webinar edukatif seputar generasi digital Siberkreasi berikutnya dapat dipantau di Instagram @siberkreasi.

Siberkreasi Bersama Kominfo Didukung Facebook Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Pada Webinar “Bedah RUU PDP: Yuk Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha”
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleCermat Menggunakan Media Sosial Agar Cemerlang di Masa Depan
Next Article BPKAD Pastikan Insentif Nakes Segera Dicairkan

Berita Terkait:

DAERAH Juni 23, 2026

Takalar Menuju Daerah Berdaya Saing Daeng Manye Paparkan Potensi Wisata Dan Inovasi Digital Di Unhas.

Juni 23, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 21, 2026

Barcode BBM Diduga Jadi Lahan Bisnis Oknum di Takalar, Masyarakat Keluhkan Pola Pungli

Juni 21, 2026 DAERAH
HUKUM Juni 20, 2026

Klarifikasi Resmi Lapas Kelas I Makassar: Insiden Perkelahian Tidak Terkait Narkoba

Juni 20, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.