METROINFONEWS.COM | GOWA – Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AG (40) tahun yang di ketahui merupakan paman dari korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 29 Agustus 2024 di semak-semak belakang rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban.
Ibu korban RK (37) menceritakan kronologi kejadian, “awalnya pada pukul 18:30 Wita anaknya dibawa oleh pelaku untuk berbelanja ke warung dekat rumah korban, menjelang pukul 19:30 Wita anak saya belum di bawa pulang akhirnya saya menyusul ke warung dan kata pemilik warung sudah lama pulang,”ungkap ibu Korban depan awak media di salah satu warkop Pallangga yang didampingi kuasa hukumnya, Rabu 02/10/2024.
Lanjut, Ibu Korban bahwa setelah itu saya mendengar anak saya menangis dari arah semak-semak dibelakang rumah kosong yang tidak jauh dari rumah saya, Kemudian saya bawa pulang ke rumah, karena curiga celana dalam keadaan turun dan kondisi popok anak saya tergulung kemudian saya periksa celana ternyata saya temukan rambut kemaluan dan cairan korban,” jelas ibu korban.

Sementara itu, kuasa hukum orang tua korban Aswar, S.ST.,SH, saat di mintai keterangan mengatakan saat ini kami memantau perkembangan penanganan kasus di Polres Gowa yang sementara ditangani oleh Unit PPA Polres Gowa.
“Sekarang kami terus memantau perkembangan laporan dari penyidik Unit PPA Polres Gowa, dan sekarang pelaku sudah ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Aswar selaku kuasa hukum orang tua korban.
Aswar S.ST.SH aspresia pihak unit PPA Polres Gowa yang sigap menangani kasus pelecehan seksual terhadap umur 2 tahun. Olehnya itu berharap kepada penyidik agar segera melakukan perampungan berkas perkara untuk dipercepat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Gowa guna melakukan penuntutan di Pengadilan,”tutup Aswar. (/*)

