METROINFONEWS.COM | Gowa –Sebelum ada kesepakatan membuat surat pernyataan damai/ kesepakatan bersama pihak pertama Hakim Bin Teo(45)warga dusun Bangkeng Tabbing desa Garing Kec Tompobulu Kab Gowa Provinsi Sulawesi
Pihak kedua Fatmawati Binti Nurdin Tompo(55) warga dusun Taring desa Taring Kec Biringbulu Kab Gowa Provinsi Sulawesi, melaporkan Sengketa Tanah ke Polres Gowa sebagai terlapor pihak kedua ,Hakim Bin Teo
Laporan Polisi LP/V/628/ VI/2024/ SPKT Polres Gowa/ Polda Sulsel,11 Juni 2024.Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik 895/VI/ Res 1,2/Reskrim Polres Gowa,26 Juni 2024.,namun setelah dimediasi oleh Ketua Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Kec Biringbulu,Ishak Dg Sita bersama anggotanya
Ket gambar :Hakim di dampingi Ishak Dg Sita Ketua FPKM Kec Biringbulu saat ada di Polsek Biringbulu menanda tangani Surat pernyataan kesepakatan damai
Kedua bolah pihak sepakat membuat surat pernyataan damai/ kesempatan bersama sehingga laporan polisi tersebut dicabut oleh pihak kedua sebagai pelapor, Fatmawati Binti Nurdin Tompo,dan saat pencabutan laporan Polres Gowa Fatmawati Binti Nurdin Tompo ditemani dan didampingi oleh Ketua FPKM, Kec Biringbulu,Ishak Dg Sita dan Ketua FPKM Kabupaten Gowa H Abd Kadir Dg Nyampa Selasa,22/07/2024
Permasalahan sengketa tanah Sawah dan Kebun dengan luas kurang lebih 1 ( satu ) hektar yang berlokasi di dusun Bangka Bangkala desa Taring Kec Biringbulu Kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan antara pihak pertama dan pihak kedua
Kedua bolah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan yang dimediasi oleh Ketua FPKM Kec Biringbulu bersama anggotanya di Polsek Biringbulu Polres Gowa maka kedua bolah pihak bersepakat dan menyatakan sebagai berikut;
Ket.Gambar : Fatmawati Binti Nurdin Tompo,saat di Polsek Biringbulu menanda tangani surat pernyataan kesepakatan bersama damai
1 Pihak pertama dan pihak kedua bersepakat bahwa terhadap tanah Sawah dan tanak Kebun dengan luas kurang lebih 1( satu) hektar yang berlokasi di dusun Bangka Bangkala Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan,
2 Pihak pertama mendapatkan bagian tanah Kebun dengan batas batas sebelah Utara Kebun milik Hj So’na, Selatan Jalan poros Taring – Pannyawakkang, Barat Kebun milik Musu/Sira dan Timur tanah Kebun Hj So’na
3 Pihak kedua mendapatkan bagian tanah Sawah dengan batas batas sebelah Utara jalan poros Taring – Pannyawakkang, Selatan Sawah milik Mahamid Barat tanah milik Sanati dan sebelah Timur tanah milik Sannang
4 Kedua boleh pihak bersepakat setelah tanah tersebut dibagi maka masing masing pihak untuk memiliki dan mengelola masing masing tanah yang telah dibagi sebagaimana pada poin 1 ,2 dan 3

5 Kedua boleh pihak bersepakat untuk tidak saling menyerobot atau mengelola terhadap tanah telah dibagi sebagaimana kesepakatan pembagian yang telah disepakati dan tidak akan ada lagi perbuatan pidana lainnya sehubungan dengan permasalahan sengketa tanah tersebut
6 Kedua boleh pihak bersepakat jika salah satu mengingkari keseluruhan atau sebagian kesepakatan ini maka pihak yang ingkar bersedia untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, demikian isi surat pernyataan damai/kesepakatan bersama mereka tanda tangan bersama tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun
Surat pernyataan dan kesepakatan bersama di tanda tangani di kantor Polsek Biringbulu yang masing masing menghadirkan saksi pihak pertama yakni Mukhlis dan Rian sedang saksi pihak kedua yaitu Hasan Dg Ngalli dan Hasbullah Dg Bilu,serta Ketua FPKM Kec Biringbulu,Ishak Dg Sita ,turut mengetahui Kepala Desa Taring, Abd Azis, SH, Torattang,17Juni 2024 (Nur)

