Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Sektor Pertambangan Pasir Ilegal di Singkawang Tidak Terkendali, APH Tutup Mata
NASIONAL

Sektor Pertambangan Pasir Ilegal di Singkawang Tidak Terkendali, APH Tutup Mata

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaDesember 4, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Kamis 4/12/2025 – Singkawang – Kalimantan Barat, Aktivitas Pertambangan Pasir Ilegal yang berada di wilayah Kota Singkawang, khususnya di Lokasi Sungai Pinang, wilayah Rt. 3/Rw. 1, Kel. Sagatani, Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, diduga menggunakan ijin abal-abal (Koperasi Merah Putih) dan tidak mengantongi izin seperti:

1. IUP Eksplorasi
2. IUP Operasi Produksi (IUP OP)
3. Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
4. NIB – OSS RBA
5. RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)
6. SKAB (angkutan pasir)

Tambang pasir tersebut sampai saat ini bebas beroperasi dan meraup keuntungan yang cukup fantastis. Alat Excavator yang digunakan diduga kuat menggunakan bahan bakar BBM bersubsidi jenis solar. Rabu, (3/12/25).

Kegiatan tambang pasir ilegal milik Al. Nizam tersebut sangat berdampak pada pencemaran lingkungan, merusak ekosistem. Tapi sampai saat ini, aktivitas tambang pasir tersebut masih bebas beroperasi dan seolah-olah sudah terorganisir.Menurut informasi yang diterima oleh Tim Investigasi di lapangan, pengusaha tambang pasir ilegal tersebut menyetor upeti kepada oknum APH hingga aktivitas tambang pasir tersebut beroperasi dengan lancar dan terkesan kebal hukum. (Jilid 1)

  1. Editor: Mika.
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePos Sebelumnya
Next Article Klarifikasi Resmi Bupati Aceh Tengah Terkait Informasi Hoaks Penjualan Beras di Masa Bencana

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.