METROINFONEWS.COM |Mempawah – Penyidik Polres Mempawah, Jumat (30/1/2026), memeriksa dua orang saksi, masing-masing Suyanto dan Budianto, terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diajukan oleh Maman Suratman dengan terlapor Subandio.
Pemeriksaan saksi berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap kronologi peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelapor.
Dalam keterangannya kepada penyidik, saksi Suyanto menyampaikan informasi yang dinilai relevan dengan peristiwa sebelum Maman Suratman mendatangi rumah terlapor.
Berdasarkan keterangan saksi, Subandio diduga pernah menyampaikan janji pemberian uang sebesar Rp100 juta. Namun, janji tersebut disebut disertai sikap yang mengarah pada upaya mencari alasan agar pembayaran tidak direalisasikan.
Pelapor, Maman Suratman, menilai keterangan saksi tersebut memperkuat dugaan bahwa sejak awal terdapat rangkaian tindakan yang tidak dilandasi itikad baik.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukannya bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan perdata, melainkan perlu diuji melalui proses hukum pidana.
“Kami menghormati dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Polres Mempawah agar diusut secara objektif, transparan, dan profesional,” ujar Maman Suratman kepada wartawan.
Maman juga menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang dialaminya, keterangan para saksi, serta peristiwa yang menurutnya patut diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor Subandio belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan saksi maupun laporan yang sedang ditangani penyidik.
Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Editor: Mika

