METROINFONEWS.COM | Pasangkayu (Sulbar) — Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Rian Agung Purnama,S.H (LBH-MR) pada hari Senin (17/3/2023) Melakukan Pertemuan Antar Masyarakat Dengan Pihak PT.Unggul Widya Teknologi Lestari atas Tuntutan Ganti Lahan Lokasi Warga Seluas kurang lebih 22 Hektar,atas dugaan penyerobotan di Desa Bukit Harapan,Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.
Pada pertemuan itu Diketahui lahan warga yang disengketakan terdiri dari 11 sporadik yang dikuasai oleh 11 kepala keluarga,dilakukan mediasi duduk bersama antara masyarakat dan kuasa hukum masyarakat adalah Rian Agung Purnama SH dengan pihak PT.Unggul Widya Teknologi Lestari yang diwakili oleh asisten yang bernama Wahab Tola.
Tuntutan pengganti lahan lokasi 22 Hektar tersebut memberikan opsi kepada pihak masyarakat untuk mengganti lahan lokasi yang luasnya kurang lebih 22 hektar ditempat yang berbeda,apa bila pihak masyarakat bersedia,sehingga masyarakat menyerahkan keputusan kepada kuasa hukumnya untuk mengambil keputusan dalam jangka 2 hari.
Dalam hal ini kuasa hukum dari LBH Masyarakat (Rian Agung Purnama,S.H) menyatakan tetap bertahan untuk menduduki lahan lokasi yang sekarang diserobot oleh perusahaan,karena apa bila kita menerima opsi yang diberikan perusahaan sama halnya hak hak klien kami selama ini mereka perjuangkan hanya sia sia,dan apa bila juga kita menerima opsi yang diberikan oleh asisten dari perwakilan perusahaan belum ada kepastian kapan,berapa lama menunggu akan terlaksana,penggantian lahan lokasi tersebut.
“Karena klien kami sudah terlalu bosan akan janji – janji manis dan pembodohan publik yang dilakukan oleh perusahaan kepada klien kami” Tegas Rian Agung,SH.
Lanjut Rian Agung dalam keterangan tertulisnya dihubungi media Portalmetro.id pada hari ini Rabu (5/4/2023) melalui WhatsApp nya di Hp. 0822.2892.xxxx, jika permasalahan ini belum selasai juga tuntas maka tindakan selanjutnya kembali akan melakukan penguasaan lokasi dan pendudukan lokasi bersama warga Dan secepatnya akan menyurati lembaga DPRD Kabupaten Pasangkayu sebagai Wakil Rakyat sebagai fungsi legilasi,pengawasan,penerus aspirasi rakyat kecil yang tertindas,untuk dilakukan Rapat Dengar pendapat (RDP) agar pihak perusahaan
PT.Unggul Widya Teknologi Lestari,bersama pemerintah,konsisten penyelesaian terkait pengganti lahan 22 Hektar oleh pihak perusahaan dapat segera tuntas serta menjaga terjadi nya konflik agraria.
Reporter : Muhammad NurNas Islam./Adm : Salman Ds

