METROINFONEWS.COM | MAKASSAR — Sekjen Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Sul-Sel (Farkes Sulsel SPSI) Irham Tompo S.Kep, Ns meminta Pemerintah Kota Makassar memperhatikan nasib ratusan tenaga sukarela Kesehatan yang bekerja di semua Puskesmas Kota Makassar maupun di Rumah Sakit Pemerintah Daerah.(Rabu 12/Juni 2024)
Lebih dari 100 orang tenaga kesehatan sukarela yang bekerja di Puskesmas dan RS Pemerintah Kota Makassar , diharapkan dapat beralih status menjadi pegawai kontrak yang dinamakan Laskar Pelangi karena salah satu persyaratan untuk daftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Harus punya SK Laskar Pelangi. Tuturnya
Seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023 yang berdasar pada UU ASN tahun 2023 yang boleh bekerja di lingkup instansi pemerintah hanya pegawai ASN Dan pegawai (PPPK) ini menjadi Ancaman buat seluruh tenaga sukarela kesehatan yang nasibnya terancam di putus.
“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan tenaga sukarela atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Hal senada disampaikan oleh Ridwan selaku Ketua Farkes Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa Kepala BPSDM Dan Dines Kesehatan Kota Makassar harus memperhatikan nasib seluruh Tanaga sukarela yang sudah puluhan tahun mengabdi
Ridwan berharap penerimaan Laskar Pelangi tahun 2024 harus transparan sesuai aturan komisi informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008.
Ridwan menekankan ke BPSDM dan Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk tidak mengeluarkan SK Laskar Pelangi pada pegawai yang yang tidak Pernah mengabdi di Puskesmas maupun RS Pemerintah kota Makassar. Harapnya( Ir.T)

