METROINFONEWS.COM |Bulukumba, Sulawesi Selatan – Ribuan tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, merasakan kesedihan mendalam setelah mengetahui bahwa meskipun mereka telah mengabdi lebih dari 10 tahun, diduga mereka tidak tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selasa November 2024
Hal ini disebabkan karena mereka tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati, sementara sejumlah tenaga kesehatan dengan masa kerja lebih singkat diduga memiliki SK Bupati tercatat dalam data BKN.
Keadaan ini semakin menambah ketidakpastian dan kekecewaan bagi ribuan nakes yang telah lama mengabdi tanpa status yang jelas.
Mereka merasa nasib mereka terlupakan, meskipun sudah lama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Farman, salah satu pengurus Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI), menyayangkan sikap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba yang dinilai tidak memerhatikan nasib ribuan nakes. “Ini sangat miris.
Kami sudah bekerja puluhan tahun di pelayanan kesehatan, namun tidak dihargai. Kami tidak bisa mendaftar PPPK karena tidak memiliki SK Bupati, sementara yang masa kerjanya lebih sedikit diduga justru bisa. Ini jelas diskriminasi,” ujar Farman dengan kecewa.
Salah satu syarat untuk mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah memiliki masa kerja lebih dari dua tahun dan SK Bupati.
Namun, banyak tenaga kesehatan non-ASN yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, namun terhalang karena tidak memiliki SK Bupati. Padahal, mereka telah mengabdikan diri untuk pelayanan kesehatan masyarakat tanpa pernah mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah.
Farman, yang juga berstatus sebagai tenaga Non-ASN di salah satu RSUD Bulukumba, mengungkapkan bahwa kondisi ini merupakan bentuk “perbudakan modern.”
“Meskipun kami sudah lama mengabdi, kesejahteraan dan status kami tetap tidak jelas. Kami berharap bisa ikut pendaftaran PPPK gelombang kedua, tetapi terhalang oleh syarat administratif yang tidak kami miliki,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, dr. Amrullah, memberikan klarifikasi terkait status tenaga kesehatan non-ASN di wilayahnya.
Dalam pesan yang diterima melalui WhatsApp, dr. Amrullah menjelaskan bahwa tenaga honorer di Bulukumba terbagi menjadi dua kategori, yaitu honorer K1 dan K2.
Tenaga honorer K1 adalah tenaga yang memperoleh honor dari APBN atau APBD, sedangkan honorer K2 tidak mendapat honor dari kedua sumber tersebut.
“Hanya tenaga honorer K1 dan K2 yang tercatat dalam sistem BKN dan dapat diverifikasi oleh BKPSDM.
Sementara itu, tenaga yang tidak memiliki SK Bupati, seperti tenaga harian, sukarela, atau magang, tidak bisa disebut tenaga honorer. Mereka hanya memiliki SK dari kepala dinas masing-masing,” jelas dr. Amrullah.
Lebih lanjut, dr. Amrullah juga menambahkan bahwa sejak 2019, data tenaga kesehatan non-ASN telah tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) yang terhubung dengan Kementerian Kesehatan. Namun, verifikasi status tenaga non-ASN masih menjadi kewenangan BKN.
Farman dan rekan-rekannya berharap ada perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada tenaga kesehatan non-ASN di Bulukumba. Mereka menginginkan agar pemerintah daerah segera memberikan solusi untuk mengatasi ketidakjelasan status dan hak mereka, terutama terkait kesempatan untuk mengikuti program PPPK.
“Kami sudah lama mengabdi, tapi nasib kami tak pernah jelas. Kami hanya meminta keadilan. Pemerintah daerah harus segera memberikan perhatian lebih terhadap nasib kami,” tambah Farman.
Selain itu, pelaksanaan penerimaan pendaftaran PPPK gelombang kedua di Bulukumba juga diduga tidak transparan.
Meskipun sebelumnya telah diumumkan bahwa pendaftaran dibuka pada 17 November 2024
Farman merasa proses tersebut diduga disembunyikan dan tidak terbuka oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Hal ini menambah ketidakpuasan di kalangan tenaga kesehatan non-ASN yang merasa nasib mereka tak pernah mendapat perhatian yang cukup.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk segera memperbaiki kebijakan terkait tenaga kesehatan non-ASN. Para tenaga kesehatan yang telah mengabdi bertahun-tahun berharap dapat memperoleh hak yang setara dan kepastian status kepegawaian.(Ir.T)

