Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemkab Takalar Mulai Penerimaan Sekolah Rakyat Juli 2026, Siap Tampung 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu.

Juli 1, 2026

Panen Sayuran di Rujab Bupati, Terapkan Pemanfaatan Pekarangan.

Juni 30, 2026

Bupati Takalar Apresiasi Kepala Lingkungan dengan masa kerja 43 Tahun.

Juni 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Puluhan Tahun PT VMP Terkesan Salahi Prosedur, Ketegasan Pemkab Mojokerto Dinantikan
NASIONAL

Puluhan Tahun PT VMP Terkesan Salahi Prosedur, Ketegasan Pemkab Mojokerto Dinantikan

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaAgustus 26, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Mojokerto – PT Vino Mandiri Perkasa (VMP) yang berada di jalan Mayjend H. Soemadi no 86 B dusun Sanggrahan desa Ketidur Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, diduga langgar aturan perusahaan, bahkan dinilai mendzolimi hak para pekerja.

Hal tersebut berdasarkan fakta dan beberapa bukti yang telah dimiliki oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) usai melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang bergerak di bidang perakitan alat alat elektronik.

Bahkan fakta terbaru dan mengejutkan ialah bangunan tersebut diduga tidak memiliki IMB namun tetap memaksakan beroperasi meskipun perusahaan itu berada di zona kuning, serta sejumlah karyawan yang bekerja disana tidak memenuhi standard UMK yang telah ditetapkan pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Hal itu yang dikemukakan Baihaki Akbar, SE,SH saat melakukan klarifikasi terhadap admin PT VMP atas informasi yang didapatkan tersebut.

“Kenapa dalam hal ini perusahaan berani beroperasi selama puluhan tahun tanpa mengantongi izin bahkan kawasan pabrik berada di wilayah pemukiman, apakah dalam hal ini PT VMP sengaja mengelabuhi pemerintah dan sengaja menjadikan karyawan seorang budak tanpa memperhatikan hak-haknya,” urai Baihaki (26/8) saat menemui admin PT VMP.

Ia juga meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini karena sudah menyangkut hak para pekerja, serta keberadaannya tidak sesuai dengan zona peruntukannya.

Sementara itu pihak admin PT VMP menepis kalau perusahaan ditempatnya bekerja ini tidak memiliki izin, namun saat ditanya perihal gaji apakah sesuai dengan UMK, dirinya membenarkan bahwa dengan hitungan per hari Rp 50.000- 110.000.

Bahkan saat disinggung apakah PT VMP memenuhi hak karyawan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dirinya hanya tersenyum landai.

“Untuk ijin saya rasa sudah ada, dan itupun ada di atasan kami, namun gaji kami memang akui tidak sesuai dengan UMR, untuk permasalahan lebih lanjut, saya akan segera sampaikan kepada atasan kami,” urai salah satu pegawai admin PT VMP.

Melihat ketidakpatuhan terhadap undang – undang yang telah berlaku, dan banyaknya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT VMP, Aliansi Madura Indonesia akan segera melayangkan surat terbuka kepada Bupati, DPR, Kepolisian, Satpol-PP untuk segera mengusut persoalan dan permasalahan yang terjadi.

Sampai berita ini diturunkan, awak media akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait guna sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan, serta tindakan apa yang bakal dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.(Sumber : Baihaki.Akbar)Adm : Salman Sitaba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleMeriahkan HUT RI Ke-78 SD Negeri 1 Langsa Gelar Rangkaian Lomba Seru
Next Article Sekretariat FSPNI Dikerumuni Beberapa Perwakilan Ormas, LSM dan Media

Berita Terkait:

DAERAH Juli 1, 2026

Pemkab Takalar Mulai Penerimaan Sekolah Rakyat Juli 2026, Siap Tampung 270 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu.

Juli 1, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 30, 2026

Panen Sayuran di Rujab Bupati, Terapkan Pemanfaatan Pekarangan.

Juni 30, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 30, 2026

Bupati Takalar Apresiasi Kepala Lingkungan dengan masa kerja 43 Tahun.

Juni 30, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.