METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Proyek jalan di jalur Gampong Paya Meuligo, Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh, yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) diduga tidak transparan. Sejak dimulainya proyek tersebut tidak terpasang papan nama proyek.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan MetroInfonews.com proyek yang bersumber dari alokasi dana desa itu menelan anggaran hingga puluhan juta. Namun pada pelaksanaannya terkesan ditutup-tutupi.
Tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek tersebut, sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dengan tidak dipasangnya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut. Kondisi ini membuat beberapa kalangan mempertanyakan kinerja Gampong Paya Meuligo dalam hal transparasi. Masyarakat yang ingin mengetahui sumber dana, nilai kegiatan dan volume kegiatan yang sedang dikerjakan menjadi tidak tahu.
Menurut salah seorang warga, dengan tidak adanya papan proyek sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan pihak Gampong dalam pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan.
“Papan proyek tersebut sebagai wahana informasi publik yang perlu disampaikan kepada umum sehingga tidak muncul kecurigaan-kecurigaan bagi pihak lain,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, dirinya juga menyesalkan lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, terutama masyarakat selaku pihak terkait yang terkesan tutup mata atas pengerjaan proyek di Gampong Paya Meuligo yang tidak dilengkapi papan nama proyek. Padahal, pengerjaan proyek sudah mulai dikerjakan.
Dikhawatirkan, jika plang tidak segera dipasang, akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang transparansi penggunaan anggaran oleh pihak Gampong Paya Meuligo.
Sementara Geuchik Gampong Paya Meuligo, Saiful yang di konfirmasi, terkait tidak terpasang papan nama pada proyek jalan tersebut, dirinya tidak memberikan tanggapan.
Awak media juga mempertanyakan berapa anggaran Dana Desa (DD) untuk pekerjaan penimbunan jalan, Saiful mengaku tidak mengetahui berapa anggarannya, nanti kita liat,” ungkapnya pada, Senin (4/9/2023).
Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek serta jangka waktu atau “lama” pengerjaan proyek.
Pantauan awak media dilokasi, proyek penimbunan jalan diduga dikerjakan asal-asalan tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu, dan tanah timbunan tersebut di tuangkan pada jalan yang berlubang saja.(DANTON)Adm/:Muh.Jihan

