METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Sesuai dengan undang-undang penggunaan dana desa (DD) harus diinformasikan secara terbuka kepada Publik. Namun, masih dijumpai Gampong dalam wilayah Kota Langsa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan itu, tidak menginformasikan keterbukaan soal penggunaanya.
Proyek rehabilitasi kantor Geuchik Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, yang tidak jelas berapa anggarannya dan sumber anggaran, sehingga masyarakat tidak bisa mengawasi.
Terpantau awak media di lokasi proyek rehabilitasi kantor Geuchik Gampong Seuriget, tidak ditemukan papan informasi proyek, Rabu (15/05/2024).

Informasi yang dihimpun MetroInfonews.com bahwa proyek rehabilitasi kantor Geuchik Gampong Seuriget sudah lama berjalan tanpa menggunakan papan informasi proyek.
Faktanya proyek ini masih dalam pengerjaan tidak dilengkapi dengan papan informasi, layaknya sebuah proyek yang mencantumkan jenis pekerjaan, sumber dana dikerjakan oleh perusahaan apa, serta kapan selesainya proyek tersebut, tidak terlihat papan informasi.
Padahal papan informasi merupakan penjabaran keterbukaan dari pekerjaan yang dilaksanakan Pemerintah Gampong, selain itu, peran masyarakat juga harus dilibatkan, turut pengawasan pelaksanaan pembangunan.

Ditempat yang sama saat konfirmasi di kantor Geuchik Gampong Seuriget bertemu dua orang perempuan mengaku sebagai Kaur Pelayanan dan Kaur Kesra, ditanya pak Geuchik ada Bu, dijawab oleh keduanya pak Geuchik belum masuk kantor,” katanya.
Proyek rehabilitasi kantor Geuchik menggunakan dana apa. kok tidak ada papan informasinya, dijawab oleh kaur Pelayanan, kami tidak tau, tanya aja sama kaur keuangan,” katanya lagi.
Sementara saat Geuchik Gampong Seuriget, Muhammad Adhari hendak dikonfirmasi awak media melalui telepon WhatsApp berulang kali, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon nya. Sampai berita ini diterbitkan.(DANTON) Kaperwil Aceh

